Kabupaten Tangerang – Di balik viralnya antrean panjang kendaraan roda dua yang diduga dijadikan “motor tangki” di SPBU wilayah Bojong Renged, Jalan Kampung Melayu, terungkap dugaan praktik Monopoli BBM subsidi jenis Pertalite yang dilakukan secara terorganisir.
Modus yang digunakan pun terbilang rapi: sejumlah sepeda motor seperti Vario, PCX, dan NMAX dipakai berulang kali untuk mengantre pembelian Pertalite, lalu bahan bakar tersebut diduga dipindahkan ke dalam drigen dan ditampung di sebuah ruko yang dijadikan lokasi pemindaham dari tengki motor ke drigen.
Dari hasil investigasi awak media pada Minggu, 21 Juni 2026, aktivitas mencurigakan itu diduga bukan sekadar antrean biasa. Motor-motor yang keluar masuk SPBU terlihat membeli BBM secara berulang, lalu bergerak menuju sebuah ruko yang disebut-sebut menjadi tempat penampungan sementara. Di lokasi itulah Pertalite diduga dikumpulkan sebelum kembali dijual kepada warung-warung bensin eceran di wilayah sekitar.
Praktik semacam ini tentu memunculkan pertanyaan besar: ke mana pengawasan SPBU, aparat setempat, hingga instansi terkait? Sebab, bila benar Pertalite subsidi dialihkan dari peruntukannya untuk masyarakat umum menjadi komoditas dagang oleh kelompok tertentu, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang setiap hari harus mengantre demi mendapatkan BBM bersubsidi.
Fenomena “motor tangki” ini diduga menjadi cara baru untuk mengelabui pengawasan. Sepintas, kendaraan yang mengantre tampak seperti konsumen biasa. Namun di balik itu, ada dugaan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut hanya dijadikan alat angkut untuk mengumpulkan Pertalite dalam jumlah besar secara bertahap, agar tidak menimbulkan kecurigaan. Setelah BBM terkumpul, bahan bakar itu dipindahkan ke drigen lalu disalurkan kembali ke pengecer dengan harga yang tentu lebih tinggi.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak bisa dianggap pelanggaran biasa. Monopoli dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan persoalan serius yang menyangkut distribusi energi, pengawasan niaga, hingga potensi pelanggaran hukum pidana. Negara menggelontorkan subsidi agar Pertalite bisa dinikmati masyarakat yang berhak, bukan untuk dijadikan ladang bisnis ilegal oleh oknum tertentu.
Warga berharap pihak Pertamina Patra Niaga, aparat kepolisian, pemerintah daerah, hingga instansi pengawas migas segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di SPBU tersebut maupun ruko yang diduga menjadi tempat penampungan. Jangan sampai viralnya antrean “motor tangki” hanya berhenti sebagai tontonan media sosial, sementara praktik dugaan monopoli terus berjalan tanpa penindakan.
“Kalau benar ada monopoli, ini sangat merugikan masyarakat. Yang antre lama rakyat, yang untung justru para pemain. Aparat harus berani bongkar sampai ke akar-akarnya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kasus ini menjadi alarm bahwa distribusi BBM subsidi di lapangan masih menyisakan celah besar untuk disalahgunakan. Tanpa pengawasan ketat dan tindakan tegas, praktik serupa bisa terus berulang, menjadikan subsidi negara sebagai bancakan segelintir orang, sementara masyarakat hanya kebagian antrean panjang dan kelangkaan.
















