Kota Tangerang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dahulu dikenal sebagai Prona dan ajudikasi sertifikat tanah, dinilai belum sepenuhnya efektif di lapangan. Sejumlah aktivis di Kota Tangerang menyoroti banyaknya persoalan yang muncul pasca penerbitan sertifikat, mulai dari tumpang tindih kepemilikan hingga munculnya sengketa baru di masyarakat.
Menurut aktivis Kota Tangerang, program yang sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah justru di beberapa wilayah khusus nya Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Program tersebut dinilai menimbulkan polemik baru. Mereka menyebut, lemahnya verifikasi data dan minimnya transparansi dalam proses pengukuran serta validasi dokumen menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik agraria di tengah masyarakat.
“Program Prona atau ajudikasi seharusnya menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, bukan malah menimbulkan sengketa baru. Banyak warga yang akhirnya berselisih karena muncul dugaan tumpang tindih sertifikat ataupun proses yang dianggap kurang transparan,” ujar Heri aktivis Kota Tangerang.
Aktivis juga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) lebih terbuka terhadap masyarakat terkait proses administrasi, dasar pengukuran lahan, hingga mekanisme penerbitan sertifikat. Mereka menilai, transparansi menjadi hal penting untuk mencegah konflik horizontal antarwarga.
Selain itu, BPN/ATR diminta bertanggung jawab terhadap persoalan yang muncul akibat dugaan maladministrasi dalam program sertifikasi tanah. Evaluasi menyeluruh terhadap program ajudikasi dan PTSL juga dinilai perlu dilakukan agar tujuan utama memberikan kepastian hukum benar-benar tercapai.
“BPN/ATR jangan hanya fokus pada target jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga harus memastikan akurasi data dan validitas objek tanah. Jika ada persoalan, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang adil,” tambahnya.
Masyarakat berharap pemerintah melalui instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan, memperkuat sistem validasi lapangan, serta membuka ruang pengaduan yang cepat dan transparan agar konflik pertanahan tidak terus berulang.
















