
Kota Tangerang – Seorang pengendara sepeda motor perempuan mengalami kecelakaan dan luka pada bagian lengan setelah terperosok ke lubang besar di Jalan Mohammad Toha, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis malam (1/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, lubang tersebut berada di badan jalan dan tidak dilengkapi rambu peringatan, penutup, maupun pengamanan sementara.
“Kondisi ini berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pada malam hari dengan pencahayaan terbatas”ujar pengendara motor.
Secara hukum, kewajiban penyelenggara jalan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ menegaskan bahwa apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu peringatan sebagai bentuk perlindungan keselamatan pengguna jalan.
Warga sekitar menyampaikan “Bahwa kondisi jalan berlubang tersebut telah berlangsung beberapa waktu dan belum mendapatkan penanganan”tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai tindak lanjut perbaikan di lokasi kejadian.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pelaksanaan kewajiban hukum oleh penyelenggara jalan.
Tanpa perbaikan atau pengamanan yang memadai, kondisi infrastruktur jalan berpotensi menimbulkan korban dan bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas sebagaimana diamanatkan undang-undang.
















