Opini  

KUHP Baru Atur Kumpul Kebo, Masyarakat Perlu Pahami: Bukan Razia Bebas dan Bersifat Delik Aduan

Kota Tangerang – Pemerintah telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, yang salah satu pasalnya mengatur soal perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah atau yang kerap disebut kumpul kebo. Namun demikian, masyarakat diimbau tidak salah paham terhadap aturan tersebut.

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai perzinaan dan hidup bersama di luar pernikahan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412.

Aturan ini menegaskan bahwa hubungan seksual maupun hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan dapat dipidana, namun tidak berlaku secara otomatis.

Hal penting yang perlu dipahami masyarakat, ketentuan ini bersifat delik aduan, artinya penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan resmi dari pihak tertentu, yakni orang tua, anak, atau suami/istri yang sah.

Dengan demikian, tidak ada kewenangan bagi aparat untuk melakukan razia atau penindakan secara sepihak tanpa adanya laporan dari keluarga inti sebagaimana diatur undang-undang.

Adapun sanksi pidana yang diatur dalam KUHP baru tersebut berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan bahwa KUHP baru belum berlaku saat ini. Undang-undang tersebut baru akan berlaku efektif pada tahun 2026, mengingat adanya masa transisi selama tiga tahun sejak diundangkan pada 2023.

Masa transisi ini dimaksudkan agar masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki waktu untuk memahami serta menyesuaikan diri dengan aturan baru.

Pakar hukum menilai, pengaturan ini bertujuan menjaga nilai-nilai keluarga dan moralitas sosial, sekaligus tetap melindungi hak privasi warga negara dengan mekanisme delik aduan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing isu atau informasi keliru terkait KUHP baru, serta memahami aturan hukum secara utuh agar tidak menimbulkan keresahan di tengah kehidupan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *