Opini  

Dana Desa Harus Taat Hukum, Bukan Menutup Kesalahan

Opini publik – Penegasan larangan penggunaan Dana Desa hingga Tahun Anggaran 2026 memperlihatkan satu pesan penting.

Dana Desa bukan instrumen untuk menutup kewajiban lama, apalagi melindungi persoalan hukum aparatur desa.

Larangan membayar kewajiban tahun sebelumnya serta pembiayaan bantuan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa yang berperkara di pengadilan menunjukkan arah kebijakan yang semakin tegas dan korektif.

Rujukan pada Surat Edaran Bersama Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025, serta pengaturan teknis dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 jo. PMK 108 Tahun 2025, menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa tidak boleh ditarik ke belakang untuk menutup kesalahan administrasi masa lalu.

Negara menempatkan Dana Desa sebagai anggaran berjalan yang harus akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi manfaat langsung bagi warga.

Larangan penggunaan Dana Desa untuk bantuan hukum bagi aparatur desa yang berperkara juga patut dipahami sebagai bentuk tanggung jawab personal atas jabatan.

Ketika persoalan hukum timbul akibat tindakan individu, maka beban pembelaan tidak boleh dialihkan kepada uang publik.

Jika hal ini dibiarkan, Dana Desa berpotensi berubah menjadi alat pembiayaan impunitas.

Kebijakan ini sekaligus menguji integritas tata kelola desa.

Aparatur desa dituntut untuk bekerja lebih tertib, transparan, dan patuh hukum, bukan bergantung pada Dana Desa sebagai jalan keluar dari kesalahan administratif maupun persoalan hukum pribadi.

Pada akhirnya, kekuatan aturan tidak terletak pada banyaknya larangan, melainkan pada keberanian negara dan masyarakat untuk menegakkannya.

Tanpa pengawasan aktif warga dan peran BPD yang kritis, larangan ini hanya akan menjadi teks, sementara praktik lama terus berulang dalam bentuk baru.

Dana Desa harus kembali pada khitahnya: membangun desa, melayani warga, dan menegakkan keadilan sosial bukan membiayai kelalaian dan persoalan hukum aparatur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *