Kota Tangerang – Viral di media sosial mengenai Bendera Merah Putih yang lusuh dan sobek di halaman Kantor Kelurahan Karawaci Baru, Kota Tangerang, kini menjadi sorotan aktivis dan mahasiswa.
Pasalnya, mereka diduga dengan Alih-alih memberikan klarifikasi atau melakukan evaluasi, pihak kelurahan justru disinyalir membuat pemberitaan tandingan yang memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
Peristiwa ini bermula saat awak media menemukan Sang Saka Merah Putih dalam kondisi tidak layak masih berkibar di tiang bendera kantor kelurahan.
Kondisi bendera yang terlihat kusam dan robek itu kemudian beredar luas di media sosial dan menuai sorotan publik.
Pasalnya, bendera negara merupakan simbol kehormatan yang seharusnya dijaga dan diperlakukan dengan penuh penghormatan.
Namun, setelah pemberitaan tersebut viral, muncul narasi tandingan yang disebut-sebut berasal dari pihak kelurahan.
Langkah itu dinilai sejumlah pihak sebagai upaya membangun opini, alih-alih menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Beberapa pemerhati pelayanan publik menilai, sebagai pemimpin wilayah, lurah seharusnya bersikap terbuka terhadap kritik dan segera melakukan pembenahan apabila terjadi kelalaian.
“Jika memang ada kekeliruan, seharusnya cukup menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan segera mengganti bendera yang tidak layak.
Itu jauh lebih bijak daripada membuat berita tandingan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kritik pun mengarah pada sikap pimpinan Kelurahan Karawaci Baru yang dinilai kurang responsif terhadap masukan masyarakat maupun insan pers.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, ditegaskan bahwa bendera negara harus diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, atau kusam.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan agar lebih peka terhadap simbol negara serta tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat maupun media.
Mendengar hal ini BF mahasiswa Tangerang raya angkat bicara, seharusnya pihak kecamatan Karawaci itu meminta maaf membuat klarifikasi atas kesalahan di kelurahan nya yang mengibarkan bendera yang kusam.
” Karena bendera merah itu simbol negara republik Indonesia, Apabila pihak kecamatan Karawaci tidak membuat klarifikasi permintaan maaf kepada publik, saya dan element masyarakat akan mendorong kasus ini ke walikota Tangerang hingga laporkan ke presiden RI, ucapnya, Jum’at (13/3/26)
Ditempat terpisah Riki Ade Suryana Ketua FORMASI ( Forum Mahasiswa Aktivis Solidaritas Indonesia) menambahkan, kenapa bendera yang kusam itu masih di pasang, sama saja pihak kecamatan Karawaci itu tidak menghargai jasa-jasa para pahlawan.
” Bilamana pihak kecamatan dan kelurahan tidak meminta maaf ke publik maka saya bersama jajaran forum mahasiswa aktivis solidaritas Indonesia bersama elemen masyarakat akan ambil tindakan dengan memakai cara aktivis, tutupnya.”
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Karawaci Baru belum memberikan klarifikasi resmi terkait munculnya pemberitaan tandingan tersebut.
Masyarakat pun berharap ada penjelasan terbuka sekaligus pembenahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
(Red)
Bendera Merah Putih Rusak Berkibar di Depan Kantor Kelurahan Karawaci Baru, Jadi Sorotan Aktivis
















