
Kota Tangerang – Aktivitas parkir liar kembali menghiasi ruas Jalan Juanda, tepat di depan kantor AirNav Indonesia, yang didominasi oleh truk dan kendaraan logistik berukuran besar.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan armada milik sejumlah ekspedisi yang menggunakan area tersebut sebagai tempat parkir tetap setelah menyewa lahan di kawasan IMS.
Kondisi ini sudah berlangsung lama dan terus terulang, memunculkan tanda tanya mengenai lemahnya penindakan dari instansi terkait.
Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa badan dan bahu jalan kerap dipenuhi deretan kendaraan besar yang diparkir tanpa pengawasan.
Situasi tersebut tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan, terutama pada jam-jam padat.
Beberapa pengemudi ojek online mengaku sering merasa tidak aman ketika melintas, mengingat ukuran kendaraan yang memenuhi sisi jalan membuat visibilitas berkurang drastis.
Seorang warga yang ditemui di lokasi mengaku heran mengapa praktik semacam ini terus dibiarkan.
Menurutnya, aparat seolah tidak memiliki ketegasan meski aturan sudah jelas melarang penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir.
Ia juga menyinggung bahwa pihak kepolisian saat ini sudah kembali menerapkan penindakan manual, bukan hanya mengandalkan tilang elektronik, sehingga alasan ketiadaan tindakan semakin sulit diterima.
Dari perspektif hukum, kondisi ini menimbulkan beberapa catatan penting.
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan bahwa bahu jalan diperuntukkan bagi keadaan darurat dan bukan sebagai area parkir.
“Artinya, praktik parkir liar di sepanjang Jalan Juanda secara langsung melanggar ketentuan tersebut” ujar garong kepada awak media tintakota.com 25 November 2025.
Karena itu, kewenangan penindakan sepenuhnya berada pada Dinas Perhubungan dan Kepolisian, yang memiliki tugas mengatur, mengawasi, serta melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas.
Lanjutnya “Ketidakmampuan instansi-instansi ini dalam memastikan ketertiban lalu lintas menciptakan kesan bahwa penegakan aturan tidak berjalan sebagaimana mestinya”tegasnya.
Dalam konteks tata kota, penggunaan ruang jalan yang tidak semestinya dapat menurunkan fungsi jalan, membuat kawasan strategis menjadi semrawut, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Tidak adanya langkah konkret untuk mengatasi pola pelanggaran yang terus berulang menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antarinstansi serta komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik.
Warga berharap pihak Dinas Perhubungan dan Kepolisian dapat segera mengambil tindakan nyata, bukan sekadar imbauan.
Sebab tanpa penindakan tegas, Jalan Juanda akan terus menjadi lokasi parkir liar bagi kendaraan besar, dan situasi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun kemacetan jangka panjang.
Masyarakat menilai bahwa perbaikan tidak cukup dilakukan dengan wacana, tetapi harus diwujudkan melalui langkah pengawasan yang konsisten dan penegakan aturan yang tidak pandang bulu.
















