Dugaan Prostitusi Terselubung di Avenue Disoroti Aktivis Kota Tangerang

Kota Tangerang – Praktik penyewaan harian di Apartemen Avenue, Jl. Daan Mogot No.Km.19, RT.003/RW.002, Kebon Besar, Batuceper, kembali menjadi sorotan publik setelah razia gabungan Kecamatan Batuceper mengungkap adanya aktivitas yang diduga kuat terkait prostitusi terselubung.

Dalam operasi yang dilakukan bersama Trantib, Polsek Batuceper, Lurah Kebon Besar, dan unsur RW, petugas menemukan pola penyalahgunaan unit hunian yang disewa secara harian melalui aplikasi online, diduga dimanfaatkan untuk praktik-praktik yang melanggar norma, termasuk indikasi keterlibatan anak di bawah umur.

Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, menegaskan bahwa penertiban ini berkaitan langsung dengan penerapan Perda Kota Tangerang Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan pelarangan penyakit masyarakat.

“Kami tidak ingin Batuceper menjadi wilayah abu-abu. Penyewaan harian yang tidak terkontrol membuka peluang untuk praktik yang melanggar norma. Pengelola apartemen wajib memperketat verifikasi tamu, jangan ada kelalaian yang memberi ruang untuk penyimpangan,” tegas Ghufron.

Ghufron juga menambahkan bahwa razia tidak hanya menyasar pasangan bukan suami-istri, tetapi juga memastikan tidak ada praktik eksploitasi yang melibatkan anak di bawah umur.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah kecamatan tidak akan segan memberikan sanksi administratif kepada pengelola apartemen yang lalai menjalankan fungsi pengawasan internal.

Lebih jauh, persoalan ini memicu perhatian dari kalangan sipil. Aktivis Kota Tangerang Thorik Arfansyah, menilai bahwa praktik penyewaan harian di apartemen seperti Avenue telah melanggar ketentuan dasar yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, terutama mengenai larangan mengalihfungsikan hunian menjadi unit komersial tanpa izin.

“Aturan sudah jelas. Apartemen itu hunian, bukan tempat komersialisasi liar. Ketika unit hunian diperdagangkan sebagai kamar sewa harian, itu bukan hanya melanggar PP 1/2011, tapi juga membuka celah praktik prostitusi terselubung. Bahkan beberapa laporan mengarah pada dugaan keterlibatan anak di bawah umur. Ini sangat serius,” ujar Thorik.

Ia juga mengkritik pengelola apartemen yang dinilai tidak memiliki sistem verifikasi yang memadai, sehingga praktik ilegal dapat berlangsung secara terbuka melalui aplikasi pemesanan online.

“Kita bicara soal norma, hukum, dan keamanan warga. Jangan sampai aparat sudah rajin melakukan razia, tetapi pengelola apartemen justru lemah dan lalai. Ketika apartemen berubah fungsi menjadi saran prostitusi terselubung, itu bukan hanya persoalan moral, tetapi soal kejahatan dan pelanggaran regulasi,” tambahnya.

Thorik meminta Pemkot Tangerang, khususnya Dinas Perumahan dan Dinas Satpol PP, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap apartemen-apartemen yang membuka layanan sewa harian tanpa izin.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus setara, tidak hanya kepada penyewa tetapi juga kepada pengelola yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut.

Razia disebut akan terus dilakukan secara acak, terutama pada apartemen dengan tingkat sewa harian tinggi yang rawan disalahgunakan sebagai lokasi praktik terselubung.

“Ini bukan tindakan sesaat. Kami ingin memastikan bahwa lingkungan kami tidak menjadi tempat penyakit masyarakat berkembang. Pengawasan akan diperketat dan dilakukan secara berkelanjutan,” tutup Camat Ghufron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *