Kejagung Tahan Dua ASN DJP, Diduga Terlibat Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas yang melibatkan PT TPL.

Keduanya diketahui merupakan pemeriksa pajak yang diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan perpajakan PT TPL. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak penetapan tersangka.

“Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Saiful saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Diduga Ada Praktik Underinvoicing

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung mengungkap bahwa PT TPL telah menjalankan kegiatan industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008.

Dalam kegiatan ekspornya, PT TPL disebut melakukan penjualan pulp kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi. Dugaan penyimpangan muncul karena transaksi ekspor tersebut diduga dilakukan dengan metode underinvoicing, yakni mencantumkan nilai transaksi dalam dokumen ekspor lebih rendah dibandingkan nilai yang sebenarnya.

Praktik tersebut berpotensi berdampak terhadap kewajiban perpajakan apabila nilai transaksi yang dilaporkan tidak mencerminkan nilai sebenarnya.

Kejagung kini mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan BP dan SR sebagai pemeriksa pajak dalam proses pemeriksaan terhadap PT TPL.

Penetapan kedua ASN DJP tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan karena perkara tidak hanya menyangkut dugaan manipulasi transaksi ekspor, tetapi juga menyoroti proses pemeriksaan perpajakan yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.

Kejagung masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian perbuatan, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Media Tintakota.com akan terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut, termasuk langkah hukum selanjutnya yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap para tersangka maupun pihak lain yang diduga terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *