Kota Tangerang – Jajaran Polsek Neglasari berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan bersama ratusan butir obat yang diduga akan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat.
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Imron, Sabtu (30/5/2026).
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi warga. Keduanya diketahui berinisial FIZI (21) dan IMI (29), warga asal Aceh Utara.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku, polisi menemukan tas ransel hitam berisi ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan sebanyak 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp950 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengakui obat-obatan itu rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Neglasari. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Neglasari guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul perolehan obat keras tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Tangerang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.
















