Kota Tangerang – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Pendiri Pesantren Tahfidz Qur’an Ummu Sawanah yang berada di wilayah Tangerang, Banten, kini telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota setelah dilaporkan oleh para wali santri.
Awalnya, kasus ini mencuat dari tiga laporan santri yang menjadi korban. Namun perkembangan terbaru menunjukkan jumlah korban bertambah menjadi lima anak, seluruhnya santri laki-laki yang telah resmi melapor kepada pihak kepolisian.
Pelaporan dilakukan oleh orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota. Para korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang.
Perwakilan PPA DP3AP2KB Kota Tangerang, Titto Yustiadi SH, menyampaikan bahwa seluruh korban telah mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari proses pelaporan hingga pemulihan psikologis.
“Saat ini korban yang melapor sudah kami dampingi dalam seluruh rangkaian proses, mulai dari laporan ke kepolisian, visum, hingga konseling psikologis. Pendampingan akan terus kami lakukan sesuai kebutuhan korban,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Sementara itu, pihak yayasan melalui Wakil Ketua Yayasan Ummu Sawanah, Dahlan, membenarkan bahwa pendiri pesantren berinisial ASA telah ditahan. Ia juga menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya sempat berada di Papua, namun bukan untuk melarikan diri.
“Yang bersangkutan ke Papua karena urusan pekerjaan, dan pada bulan puasa lalu telah menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Dahlan.
Pasca penahanan tersebut, yayasan langsung menggelar rapat pleno dan memutuskan untuk menonaktifkan ASA dari jabatannya sebagai Ketua Yayasan. Posisi tersebut kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), yakni Sopiih Abdullah yang merupakan adik kandung tersangka.
Terkait legalitas perubahan struktur kepengurusan yayasan, Dahlan menyebutkan bahwa proses administrasi masih berjalan.
“Akta perubahan dan SK dari Kemenkumham masih dalam proses, sedang diurus oleh notaris,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) turut angkat bicara pada Selasa 21 April 2026 atas kasus tersebut. Melalui keterangan resminya, Kemenag menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian yang menimpa para santri.
“Kemenag prihatin atas kejadian tersebut. Kami telah menugaskan Kasi PD Pontren untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengambil langkah sebagai upaya mencari solusi,” demikian pernyataan yang disampaikan.
Kemenag juga mengungkapkan telah memanggil pihak yayasan untuk klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, hadir Ustaz Dahlan selaku perwakilan yayasan dan Pelaksana Tugas Ketua Yayasan, Ustaz Syafii.
“Dalam laporannya, pihak yayasan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menonaktifkan ASA yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasusnya juga sudah ditangani oleh pihak berwajib,” lanjut pernyataan tersebut.
Kemenag berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
“Kita berharap aparat penegak hukum dapat memberikan produk hukum yang seadil-adilnya,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini serta memberikan keadilan bagi para korban.
















