Tintakota.com – Publik tengah dihadapkan pada sorotan serius terkait praktik penegakan hukum setelah beredar informasi mengenai seorang tersangka kasus dugaan korupsi yang tetap diminta menandatangani dokumen operasional perusahaan meskipun telah ditahan.
Dalam informasi yang beredar, tersangka yang telah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan operasional, justru masih diminta memberikan persetujuan administratif demi kelangsungan operasional perusahaan, termasuk aktivitas distribusi dalam skala besar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait konsistensi penegakan hukum dan batas kewenangan aparat dalam memanfaatkan posisi tersangka untuk kepentingan administratif.
Seorang pengamat hukum menilai, situasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakpastian hukum.
“Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan telah menjalani penahanan, maka secara hukum kapasitasnya dalam mengambil keputusan strategis patut dipertanyakan. Negara tidak boleh berada dalam posisi kontradiktif, di satu sisi menetapkan seseorang sebagai pelaku pelanggaran, namun di sisi lain tetap menggantungkan legitimasi operasional pada orang yang sama,” ujarnya.
Baca Juga : https://tintakota.com/warga-kedaung-wetan-resah-pria-petugas-kwh-diduga-gunakan-rumah-warga-untuk-istirahat/
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam prinsip kepastian hukum dan asas due process of law, setiap tindakan aparat penegak hukum harus konsisten dan tidak menimbulkan kesan adanya tekanan atau pemanfaatan situasi hukum terhadap tersangka.
“Praktik seperti ini dapat dimaknai sebagai bentuk ketidaktegasan sistem hukum. Bahkan dalam perspektif tertentu, dapat menimbulkan persepsi adanya tekanan terselubung, yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai mekanisme dan dasar hukum permintaan tanda tangan tersebut. Publik pun mendesak adanya transparansi serta klarifikasi guna memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum tidak hanya soal penindakan, tetapi juga menjaga integritas prosedur serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
















