FPDN Soroti Dugaan Pelanggaran AMDAL dan Skandal Kades di Proyek Perum Griya Artha

FPDN menyebut pembangunan Perum Griya Artha telah melanggar ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kabupaten Tangerang, Sabtu 11 April 2026 – Polemik pembangunan perumahan komersial kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini, Front Pemuda Desa Nusantara (FPDN) melalui selebaran resminya melayangkan kritik keras terhadap proyek Perum Griya Artha yang dikembangkan oleh PT Padma Warna Artha di sejumlah wilayah, khususnya Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri.

Dalam pernyataannya, Koordinator FPDN, Shandi Martha Praja, menyoroti dugaan kuat adanya pelanggaran aturan lingkungan hidup hingga indikasi penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala desa setempat dalam proses pembangunan perumahan tersebut.

Dugaan Pelanggaran AMDAL dan Alih Fungsi Lahan

FPDN menyebut pembangunan Perum Griya Artha telah melanggar ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, proyek tersebut juga diduga berdiri di atas lahan sawah produktif yang masuk dalam kategori lahan dilindungi.

“Pembangunan dilakukan secara masif tanpa memperhatikan regulasi, termasuk kewajiban menyediakan tandon air sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014,” ujar Shandi dalam selebaran tersebut.

Lebih lanjut, FPDN mengacu pada kebijakan pemerintah terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yang dinilai telah diabaikan dalam proyek ini.

Dampak Banjir Mulai Dirasakan Warga

Tidak hanya persoalan administratif, FPDN juga menyoroti dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Warga Kampung Kebon Kelapa, Desa Buaran Jati, dilaporkan mulai mengalami banjir setiap kali hujan turun fenomena yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

Bahkan, dampak tersebut turut mengganggu aktivitas pendidikan di SD Negeri 2 Buaran Jati yang sempat diliburkan akibat genangan air.
Menurut FPDN, kondisi ini menjadi indikasi kuat bahwa pembangunan dilakukan tanpa perencanaan lingkungan yang matang.

Pemerintah Desa dan Perusahaan Dinilai Lempar Tanggung Jawab

FPDN menilai pemerintah desa yang dipimpin oleh Kepala Desa Buaran Jati, Anis Wiwaha, serta pihak perusahaan berada dalam situasi saling melempar tanggung jawab terkait persoalan banjir dan dampak lingkungan lainnya.

Solusi yang ditawarkan, seperti normalisasi irigasi, dianggap tidak tepat karena berada di luar kewenangan pemerintah desa dan menjadi ranah instansi teknis seperti dinas sumber daya air.

Dugaan Skandal dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Dalam poin paling serius, FPDN menduga adanya keterlibatan kepala desa dalam proses pembebasan lahan hingga pembangunan proyek perumahan tersebut. Bahkan, muncul dugaan bahwa kepala desa turut berperan sebagai perantara (calo) hingga kontraktor dalam proyek yang diperkirakan mencapai 1.000 unit rumah.

FPDN pun mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk menelusuri alih fungsi lahan, kontraktor, serta aliran dana yang terlibat.

Empat Tuntutan FPDN

Sebagai bentuk sikap tegas, FPDN menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Menangkap dan mengadili Kepala Desa Buaran Jati
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang mengusut dugaan penyalahgunaan kekuasaan
3. Mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi
4. Mewajibkan perusahaan membangun tandon air sesuai regulasi

FPDN memberikan waktu 14 hari kerja kepada pihak terkait untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak ada tanggapan, mereka menyatakan siap menggalang aksi massa sebagai bentuk perjuangan.

“Ini bukan sekadar kritik, tetapi bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Shandi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah guna memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *