Kemnaker Terima 800 Aduan dalam Dua Pekan, Masalah Upah Pekerja Paling Dominan

Jakarta – Persoalan pemenuhan hak dasar pekerja kembali menjadi sorotan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan telah menerima sekitar 800 aduan ketenagakerjaan hanya dalam kurun waktu dua pekan sejak dibukanya pos pengaduan resmi.

Informasi tersebut disampaikan perwakilan Kemnaker dalam rapat kerja bersama Komisi DPR RI yang disiarkan secara terbuka.

Dari ratusan laporan yang masuk, persoalan pengupahan menjadi aduan yang paling mendominasi, mulai dari pembayaran gaji yang tidak sesuai ketentuan hingga upah di bawah standar minimum daerah.

Kemnaker menjelaskan, pos pengaduan ini dibuka sebagai kanal resmi bagi para pekerja untuk melaporkan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di tempat kerja.

Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan pemetaan berdasarkan jenis pelanggaran.

“Laporan yang telah memenuhi unsur pemeriksaan akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujar perwakilan Kemnaker dalam rapat tersebut.

Tim pengawas ketenagakerjaan nantinya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan, sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pengawas akan menerbitkan nota pengawasan sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum administrasi.

Langkah ini bertujuan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kemnaker menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan merupakan instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak-hak pekerja.

Keberadaan pos pengaduan diharapkan menjadi sarana efektif bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan secara resmi dan terdata.

Hingga rapat kerja berlangsung, Kemnaker masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk, termasuk pemetaan wilayah dan sektor usaha dengan tingkat pengaduan tertinggi. Pemetaan tersebut akan menjadi dasar penentuan prioritas pengawasan ke depan.

Kemnaker juga menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya penegakan norma kerja dan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *