KPK Bongkar Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026 dan terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Menurut Asep, kasus ini bermula saat PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 pada rentang waktu September hingga Desember 2025.

Dalam proses pemeriksaan, petugas pajak menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya temuan potensi kurang bayar PBB sekitar Rp75 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

KPK menduga, dalam proses pemeriksaan tersebut terjadi upaya pengondisian hasil pemeriksaan pajak melalui pemberian sejumlah uang kepada oknum pegawai pajak.

Tujuannya agar nilai kekurangan pembayaran pajak dapat dikurangi atau tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

OTT yang dilakukan KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk aparatur pajak dan perwakilan dari pihak wajib pajak. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut.

Asep menegaskan, KPK akan mendalami aliran uang serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan.

“Kami akan menelusuri apakah praktik ini berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pola yang lebih luas dalam pemeriksaan pajak,” tegasnya.

KPK juga mengingatkan seluruh aparatur pajak agar menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas. Praktik korupsi dalam sektor perpajakan dinilai sangat merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *