
Kota Tangerang – Pembangunan trotoar yang berlokasi tepat di depan Kantor Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menuai sorotan publik.
Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang melalui kegiatan rekonstruksi jalan dengan pendanaan dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 itu dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan fungsi utama trotoar sebagai fasilitas publik bagi pejalan kaki.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 30 hari kalender.
Namun, lokasi pembangunan berada di kawasan perkantoran kecamatan yang relatif minim aktivitas pejalan kaki umum, bukan pada ruas jalan penghubung atau kawasan dengan mobilitas warga yang tinggi.
Padahal, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan secara tegas menyebutkan bahwa trotoar merupakan bagian dari jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang mengatur bahwa ruang milik jalan harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum, termasuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Neglasari, Nono, menyampaikan bahwa dirinya baru sekitar satu bulan bertugas dan tidak terlibat langsung dalam proses pengajuan kegiatan tersebut.
“Saya baru menjabat kurang lebih satu bulan. Informasi yang saya terima, pengajuan kegiatan ini kemungkinan dilakukan oleh pejabat sebelumnya dengan pertimbangan penataan lingkungan di depan kantor kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Kecamatan Neglasari, mengungkapkan bahwa penentuan lokasi pembangunan trotoar tidak sepenuhnya berasal dari pihak kecamatan.
“Rencana awalnya, trotoar akan dibangun di sisi kiri jalan sebelum memasuki kawasan kantor kecamatan. Namun rencana tersebut tidak dilanjutkan karena ada kendala teknis, terutama perbedaan elevasi jalan yang dinilai cukup berisiko,” jelas salah satu staff.
Meski demikian, keputusan memindahkan lokasi pembangunan ke depan kantor kecamatan justru memunculkan pertanyaan baru.
Publik menilai, jika alasan utamanya adalah keselamatan dan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, maka seharusnya pembangunan diprioritaskan di area dengan tingkat lalu lintas pejalan kaki yang lebih tinggi, bukan sekadar untuk penataan estetika kawasan perkantoran.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Sekretaris Camat Neglasari, untuk memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai dasar pertimbangan teknis dan administratif dalam penetapan lokasi akhir pembangunan trotoar tersebut.
Namun yang bersangkutan belum dapat ditemui karena sedang berada di luar kantor.
Pembangunan trotoar di depan Kantor Kecamatan Neglasari ini kembali membuka ruang diskusi publik terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah, serta konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan regulasi tentang fungsi fasilitas publik agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan semata pada penataan lingkungan instansi pemerintahan.
















