Transparansi Dipertanyakan, Warga Temukan Proyek Siluman Tanpa Papan RAB, Pengawasan PUPR Dinilai Lemah

Kota Tangerang – Sejumlah elemen masyarakat di Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, kembali mempertanyakan transparansi pemerintah setelah menemukan proyek drainase yang sudah berjalan enam hari namun tidak memasang papan informasi RAB (Rencana Anggaran Biaya) di lokasi pekerjaan.

Situasi ini memicu reaksi warga yang menilai bahwa pelaksanaan proyek publik seharusnya tidak tertutup dan wajib dapat diawasi.

Warga berinisial K, yang pertama kali mempertanyakan proyek tersebut, mengungkapkan bahwa dirinya telah mencoba mendapatkan kejelasan dengan menghubungi Ketua RW melalui pesan WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, K menanyakan besaran anggaran dan alasan mengapa tidak ada papan RAB sebagaimana mestinya.

Ketua RW menjawab bahwa papan proyek masih berada di kantor dan belum dibawa ke lokasi.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, warga K kemudian mendatangi lurah secara langsung untuk mengonfirmasi kebenaran informasi itu.

Saat ditemui, Lurah Belendung menyampaikan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan teknis, karena hanya mengajukan usulan proyek melalui mekanisme Musrenbang.

“Saya sudah telepon pihak Dinas PUPR. Soal teknis bukan kewenangan kami, kelurahan hanya mengajukan melalui musrenbang, sedangkan pelaksanaannya ada di PUPR,” jelas lurah 18 November 2025.

Pernyataan itu justru memperkuat dugaan warga bahwa pengawasan dari Dinas PUPR Kota Tangerang sangat lemah, hingga proyek bisa berjalan hampir satu minggu tanpa informasi dasar yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat.

Aktivis Kota Tangerang sekaligus mahasiswa hukum Universitas Pamulang, Thorik Arfansyah, menilai bahwa kondisi ini bukan hal sepele.

Ia menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana APBD wajib memenuhi asas transparansi sesuai Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah membuka informasi anggaran, pelaksana, hingga mekanisme pekerjaan kepada publik.

“Jika proyek sudah berjalan enam hari tanpa papan RAB, itu menunjukkan maladministrasi dan kelalaian struktural. Pengawasan PUPR jelas lemah. Secara hukum, ini masuk kategori menghambat akses informasi publik, yang ancamannya disebut dalam Pasal 52 UU KIP, berupa pidana penjara hingga satu tahun atau denda sampai Rp5 juta,” tegas Thorik.

Ia menambahkan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen pengawasan publik. Tanpa papan proyek yang memuat nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, dan durasi, masyarakat kehilangan akses untuk memastikan apakah pekerjaan sesuai standar, spesifikasi, dan etika penggunaan APBD.

Menurut Thorik, lemahnya pengawasan ini dapat berdampak langsung pada potensi penyimpangan anggaran dan kualitas pekerjaan infrastruktur di Kota Tangerang.

“Ketika lurah sendiri mengatakan bahwa ia hanya pengusul musrenbang, sementara RW pun tidak mengetahui pasti RAB-nya, itu berarti jalur komunikasi birokrasi rusak. PUPR sebagai instansi teknis mestinya memastikan pengawasan berjalan dari hari pertama pekerjaan dimulai,” ujarnya.

Warga kini menunggu tindakan cepat dari Dinas PUPR Kota Tangerang untuk memasang papan informasi proyek serta memberikan penjelasan terbuka mengenai nilai anggaran, ruang lingkup pekerjaan, dan pihak pelaksana.

Mereka menegaskan bahwa keterbukaan bukan permintaan yang berlebihan, melainkan hak konstitusional masyarakat atas penggunaan uang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *