
Praktik penarikan tarif parkir di kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari salah satu pengunjung.
Pengunjung tersebut mengaku dimintai tarif parkir Rp 5.000 tanpa diberikan karcis resmi sebagai bukti pembayaran.
Aktivis Kota Tangerang sekaligus mahasiswa hukum, Zikri menilai adanya ketimpangan dalam memberikan tarif, tanpa adanya dasar hukum yang jelas serta dugaan mencari untung pribadi.
“Yang jadi persoalan adalah parkir tersebut berada dibahu jalan yang sedangkan jalan merupakan fasilitas umum yang seharusnya menjadi sarana publik bukan justru dikomersialkan untuk kepentingan pribadi, ditambah dalam pengenaan tarif tidak diberikan karcis resmi yang artinya ini menjadi pertanyaan apakah parkir tersebut resmi atau ilegal” Ujarnya.
Sambung Zikri, ia juga menyorot pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) apakah sesuai dengan Mou atau adanya penyimpangan perjanjian.
“saya tertarik tuh pada saat jukir tersebut membawa nama PT. TNG apakah perjanjian Kerja Sama(PKS) yang masuk kedalam PT.TNG itu seperti apa, apakah betul 5000 kalau tidak segitu jatuhnya pungli karena tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama” Tuturnya.
Masih Kata Zikri, indikasi pemaksaan yang diakukan dapat mencederai marwah PT.TNG terlebih pt.TNG merupakan BUMD yang dibentuk dan didanai oleh pajak daerah.
“Seharusnya jukir tersebut harus sesuai SOP yang ada, karena menyangkut marwah instansi yang dibawa, TNG itu kan perusahaan pemerintah yang dibentuk dan didanai oleh pajak yang bersumber pada APBD,” Pungkasnya
















