
Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang tercatat masuk dalam kategori rentan korupsi (zona merah) berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025. KPK mencatat skor SPI Kabupaten Tangerang berada di angka 71,70, masih di bawah ambang batas zona aman.
Skor tersebut merupakan cerminan kondisi tata kelola pemerintahan daerah, meliputi aspek integritas aparatur, pengawasan, transparansi, hingga akuntabilitas birokrasi. Dalam klasifikasi KPK, skor 0–72,99 masuk kategori zona merah atau rentan korupsi.
Menanggapi hasil tersebut, Seorang aktivis Sosial di Kabupaten Tangerang menilai capaian tersebut bukan prestasi, melainkan peringatan serius bagi pemerintah daerah.
“Skor integritas 71,70 bukan prestasi, tapi peringatan keras. Ini menunjukkan tata kelola Pemerintah Kabupaten Tangerang masih rentan terhadap praktik korupsi, terutama akibat lemahnya pengawasan dan budaya antikorupsi di internal birokrasi,” ujarnya Fiqri.
Berdasarkan rincian penilaian SPI, beberapa indikator Kabupaten Tangerang mencatat nilai cukup tinggi, seperti pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebesar 90,00, transparansi 87,37, serta pengelolaan anggaran 84,82. Namun demikian, masih terdapat indikator krusial dengan nilai rendah yang menjadi sorotan publik.
Indikator sosialisasi antikorupsi hanya memperoleh skor 67,95, sementara perdagangan pengaruh berada di angka 75,62. Kondisi ini dinilai mencerminkan persoalan struktural yang belum terselesaikan.
“Zona merah korupsi tidak muncul secara tiba-tiba. Ini adalah akumulasi dari pembiaran sistemik. Jika sosialisasi antikorupsi masih rendah, berarti komitmen pemerintah daerah belum menyentuh akar persoalan,” tegas Fiqri.
Ia juga menilai, tingginya skor pada aspek administratif belum tentu mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Transparansi dan pengadaan memang terlihat baik di atas kertas, tetapi masih adanya skor perdagangan pengaruh menunjukkan celah penyalahgunaan kewenangan belum tertutup sepenuhnya,” tambahnya.
Hasil SPI KPK 2025 ini diharapkan dapat menjadi alarm evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi secara sistematis, meningkatkan integritas aparatur, serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak pada kepentingan publik.
















