Revisi Perda Miras Masuk Prolegda, DPRD Tangerang Soroti Zonasi Khusus Tempat Hiburan

Kota Tangerang – Usulan pihak eksekutif terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) kembali menuai perhatian publik.

Salah satu poin yang dinilai paling krusial dalam revisi tersebut adalah rencana penetapan zonasi khusus tempat hiburan yang memperbolehkan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah tertentu.

Anggota DPRD Kota Tangerang, Rusdi, mengungkapkan bahwa usulan revisi Perda tersebut telah resmi masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini.

Namun demikian, hingga kini DPRD belum menerima draf resmi dari Pemerintah Kota Tangerang.

“Usulan dari eksekutif itu sudah masuk dalam Prolegda tahun ini,” kata Rusdi, Rabu 14 Januari 2026.

Meski belum menerima dokumen revisi secara lengkap, Rusdi menegaskan bahwa isu zonasi menjadi poin paling sensitif dan krusial dalam rencana perubahan Perda tersebut.

“Drafnya kami belum menerimanya, tapi poin yang paling krusial memang terkait zonasi,” ujarnya.

Rusdi menjelaskan, wacana lokalisasi atau penetapan zonasi khusus tempat hiburan sebenarnya bukan hal baru. Beberapa tahun lalu, wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diwacanakan sebagai lokasi yang diperbolehkan peredaran miras secara terbatas.

Namun, rencana tersebut kala itu mendapat penolakan keras dari masyarakat, khususnya dari kalangan ulama dan tokoh agama. Penolakan tersebut membuat revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Minuman Keras akhirnya gagal direalisasikan.

Pada tahun 2025, wacana revisi Perda tersebut kembali mencuat. Rusdi menyebutkan bahwa pemerintah daerah berencana melakukan uji publik sebagai bagian dari proses revisi, guna menyerap aspirasi dan melihat respons masyarakat secara luas.

“Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 itu akan dilakukan uji publik untuk melihat bagaimana respons masyarakat,” kata Rusdi.

DPRD Kota Tangerang, lanjut Rusdi, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras harus mempertimbangkan nilai sosial, budaya, dan religius masyarakat, serta tidak menimbulkan gejolak sosial di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *