
Kota Tangerang – Pemerintah Kecamatan Batuceper bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pesta minuman keras dan praktik prostitusi yang meresahkan warga di wilayah Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerjunkan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) ke lokasi guna melakukan penertiban sekaligus memastikan penegakan peraturan daerah berjalan optimal.
“Penertiban ini merupakan bentuk respon cepat pemerintah terhadap laporan masyarakat, sekaligus upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelarangan Pelacuran serta Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang,” ujar Ghufron, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil penertiban tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol minuman keras yang ditemukan di lokasi. Selanjutnya, temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah mengamankan sejumlah botol miras sebagai barang bukti dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Ke depan, pengawasan lingkungan juga akan kami tingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya.
Ghufron menegaskan, Pemerintah Kecamatan Batuceper berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penertiban demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
















