Proyek Siluman di Jl. Siswa Raya Belendung Sudah 6 Hari Berjalan, Namun Tanpa RAB dan Papan Informasi

Kota Tangerang – Proyek drainase di Jl. Siswa Raya, RT 02/07, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, menjadi perhatian publik setelah diketahui telah berjalan sekitar enam hari kerja, namun hingga kini tidak ditemukan RAB (Rencana Anggaran Biaya) maupun papan informasi proyek yang wajib dipasang sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan tumpukan beton precast sudah berada di lokasi dan aktivitas pekerja telah berlangsung beberapa hari.

Namun, ketiadaan papan proyek yang memuat nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, sumber dana APBD, serta waktu pelaksanaan menimbulkan tanda tanya besar.

Seorang warga berinisial A, yang ditemui di sekitar lokasi, menyampaikan keresahannya.

“Sudah hampir seminggu ada aktivitas, tapi tidak ada papan proyeknya. Kita sebagai warga jadi bingung, ini proyek apa, anggarannya berapa, dan dikerjakan oleh siapa,” ujar A.

Aktivis Kota Tangerang sekaligus mahasiswa hukum Universitas Pamulang, Thorik Arfansyah, turut menyoroti masalah ini dan menyebut bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan aturan.

“Proyek APBD wajib transparan. Tanpa RAB dan tanpa papan informasi selama enam hari kerja, proyek ini jelas bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah, dan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas Thorik.

Thorik menambahkan, pekerjaan fisik yang berjalan tanpa dokumen lengkap berpotensi kuat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Jika kemudian ditemukan kerugian negara, maka kasus dapat masuk pada Pasal 3 UU Tipikor.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan kecurigaan dan untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“Warga berhak tahu. Ini uang rakyat. Tidak boleh ada proyek yang berjalan diam-diam tanpa informasi. Transparansi itu kewajiban hukum,” tutup Thorik.

Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang segera memberikan klarifikasi dan memastikan proyek berjalan sesuai prosedur.

Hingga berita ini di layangkan Dinas PUPR Kota Tangerang tidak merespon ketika awak media menghubungi melalui WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *