
Kota Tangerang – Proyek rehabilitasi jalan lingkungan di RW 07, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, menuai sorotan keras dari warga.
Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Aufa Cipta Andalan itu dinilai tidak mengikuti prosedur standar, khususnya terkait metode pemasangan paving block.
Menurut Yuhakiki ketua Katar lestari kelurahan Belendung pihak pelaksana proyek melakukan penimbunan tanah di atas paving block lama tanpa mencabut material lama terlebih dahulu.
Hal tersebut dianggap sebagai praktik yang tidak sesuai kaidah konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas jalan.
“Paving block lama langsung diuruk tanah, bukan dicabut dulu baru dipasang yang baru. Bukan tumpang tindih seperti ini,” ucap Kiki dengan nada kecewa.
Warga menilai cara kerja tersebut dapat menyebabkan permukaan jalan cepat rusak, tidak rata, dan rawan ambles dalam waktu singkat.
Selain itu, proses rehabilitasi yang memiliki durasi 30 hari kerja itu dinilai kurang transparan dan tidak diawasi dengan baik oleh pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pemerintah kecamatan atau kelurahan.
Warga berharap instansi berwenang segera turun melakukan inspeksi serta memastikan pekerjaan sesuai dengan RAB dan standar teknis konstruksi.
Masyarakat RW 07 meminta agar proyek ini diperbaiki, bukan hanya dikejar selesai, melainkan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi warga setempat.
















