
Kabupaten Tangerang – Sebuah proyek pembangunan yang diusulkan melalui pagu dewan di Kecamatan Kosambi kini menuai sorotan tajam.
Pekerjaan yang berlokasi tepat di depan Kantor Kepala Desa Rawa Rengas itu berjalan tanpa memasang papan proyek sebuah kewajiban dasar dalam setiap kegiatan yang dibiayai uang negara.
Kondisi ini membuat publik mempertanyakan integritas dan transparansi para pihak yang terlibat.
Di lapangan, aktivitas pembangunan gorong-gorong terlihat sudah berlangsung.
Namun setelah ditelusuri, tidak ada satu pun informasi mengenai nilai anggaran, kontraktor pelaksana, sumber dana, durasi pekerjaan hingga nama penanggung jawab teknis.
Padahal, pemerintah desa sebelumnya telah menerima informasi bahwa akan ada pengerjaan gorong-gorong untuk mengatasi banjir.
“Memang sebelumnya bilang mau kerjain gorong-gorong biar sekolah dan warga nggak kebanjiran. Tapi soal papan proyek, saya sendiri nggak lihat dan nggak dapat informasi detailnya,” ujar Kepala Desa Rawa Rengas H.endo.
Ketika awak media tintakota.com mencoba menggali lebih jauh, para pekerja justru mengaku tidak mengetahui apapun terkait administrasi proyek.
“Saya mah nggak tahu, saya cuma pekerja,” ujar salah seorang pekerja, menunjukkan buruknya komunikasi dan minimnya supervisi dari pihak pelaksana.
Yang paling disesalkan, pelaksana proyek tidak berada di tempat ketika dimintai konfirmasi.
Ketidakhadiran ini memunculkan tanda tanya besar: Mengapa proyek yang dibiayai publik tidak berani membuka identitas dan keterangannya secara transparan? Apa yang sedang ditutupi?
Absennya papan proyek bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi mengarah pada dugaan pelanggaran aturan pengadaan dan indikasi tidak adanya pengawasan dari pihak yang mengusulkan kegiatan termasuk unsur dewan daerah.
Sejumlah warga pun mulai mempertanyakan akuntabilitas pelaksanaan proyek.
“Kalau uang rakyat dipakai, ya harus jelas. Ini mah kayak proyek siluman, datang-datang kerja tapi nggak tahu siapa yang tanggung jawab,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat menilai bahwa praktik semacam ini menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan anggaran dan lemahnya etika publik para pemangku jabatan.
Proyek tanpa papan informasi bisa menutupi nilai anggaran yang tidak sesuai, material yang tidak standar, hingga pemangkasan volume pekerjaan.
Warga berharap aparat pengawas, baik dari inspektorat, kecamatan, hingga DPRD, segera turun tangan. Bila ditemukan pelanggaran, publik menuntut proses hukum dan sanksi tegas, bukan sekadar teguran.
















