Kota Tangerang – Aktivitas galian kabel yang diduga dilakukan oleh PT Gas Telekomunikasi Nusantara di sepanjang Jalan Bouroq, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang menuai keluhan dari warga.
Pasalnya, pekerjaan tersebut dinilai tidak memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah titik galian terlihat terbuka tanpa dilengkapi rambu peringatan, pagar pembatas, maupun pengaman proyek yang memadai. Kondisi tersebut membuat jalan menjadi sempit dan rawan kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor yang melintas.
Salah satu warga setempat, Rahmat (27), mengaku khawatir dengan kondisi galian yang tidak dilengkapi pengamanan.
“Galian ini sudah beberapa hari dibiarkan terbuka. Tidak ada rambu yang jelas atau pengaman di sekitar lubang. Kalau malam hari sangat berbahaya bagi pengendara,” ujar Rahmat saat ditemui di lokasi, Kamis (5/3/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Siti (37) yang tinggal tidak jauh dari lokasi proyek. Ia menilai pelaksana pekerjaan seharusnya lebih memperhatikan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak tahu ini proyek apa, tapi yang jelas galian dibiarkan begitu saja. Anak-anak juga sering lewat sini ketika pulang sekolah SMPN 5. Kami khawatir kalau sampai ada yang jatuh atau kecelakaan,” katanya.
Secara regulasi, setiap pekerjaan konstruksi maupun proyek utilitas wajib menerapkan standar keselamatan kerja. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan pekerja dan orang lain yang berada di sekitar lokasi kerja.
Selain itu, penerapan sistem manajemen keselamatan kerja juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang mewajibkan setiap perusahaan menerapkan sistem pengelolaan K3 dalam aktivitas operasionalnya.
Apabila terbukti melanggar ketentuan keselamatan kerja, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan proyek, hingga pencabutan izin usaha. Bahkan dalam ketentuan pidana pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelanggaran terhadap kewajiban keselamatan kerja dapat dikenakan kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp100 juta.
Warga berharap pemerintah daerah maupun dinas terkait di Kota Tangerang segera melakukan pengawasan terhadap proyek galian tersebut agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
“Kami tidak menolak pembangunan atau pemasangan kabel, tapi keselamatan harus diutamakan. Jangan sampai ada korban dulu baru ditindak,” pungkas Rahmat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Gas Telekomunikasi Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait pekerjaan galian kabel di sepanjang Jalan Bouroq, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang tersebut.
















