Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram

Oplus_16908288

Kota Tangerang – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Seorang pria berinisial A (44) diamankan petugas pada Senin sore, 19 Januari 2026, di Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,5 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman warga.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Pelaku juga menyebut memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Komplek Ambon, Cengkareng.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 609 jo Pasal 610, serta ketentuan perundang-undangan lain yang mengatur tindak pidana narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan ke call center Polri 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tambahnya.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya preventif dan represif demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *