
Kabupaten Tangerang – Dugaan pelanggaran serius terhadap kebijakan nasional ketahanan pangan mencuat di Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Proyek Perumahan Griya Artha Buaran Jati yang dikembangkan oleh PT Padma Warna Artha diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah Nasional (LBSN) yang secara tegas dilarang dialihfungsikan.
Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan perlindungan ketat terhadap lahan pertanian produktif. Penetapan tersebut tertuang dalam SK Lahan Sawah Dilindungi Tahun 2021 serta SK Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2019 dan 2024.
Berdasarkan kebijakan tata ruang, Kabupaten Tangerang sendiri diposisikan sebagai wilayah penyangga ketahanan pangan nasional, dengan hampir 60 persen wilayahnya merupakan lahan hijau produktif. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah.
Larangan alih fungsi lahan pertanian secara jelas diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam aturan tersebut, pembangunan perumahan komersial di atas lahan sawah dilindungi diancam sanksi berat, mulai dari penghentian permanen proyek, hingga pidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Ironisnya, meski Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada awal 2026 telah mengumumkan Langkah Darurat Perlindungan Lahan Pertanian melalui Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024, yang menargetkan keutuhan 87 persen lahan pertanian nasional, dugaan pelanggaran justru masih terjadi tanpa tindakan tegas di tingkat daerah.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran sistematis, bahkan dugaan keterlibatan aparatur pemerintah desa dan daerah dalam proses perizinan proyek tersebut.
Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Desa (FPMDES), Shandi Martha Praja, menilai praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan kebijakan negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan terhadap masa depan pangan rakyat. Ketika lahan sawah yang dilindungi negara justru dijadikan perumahan komersial, maka yang dirampas bukan hanya tanah, tapi hak hidup petani dan generasi mendatang,” tegas Shandi, Selasa (4/2/2026).
Ia juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai abai terhadap pelanggaran hukum yang terjadi secara terang-terangan.
“Kalau aturan sekelas undang-undang dan peraturan menteri bisa ditabrak tanpa rasa takut, maka patut diduga ada pembiaran, bahkan kolusi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanat Presiden yang menjadikan ketahanan pangan sebagai prioritas nasional,” lanjutnya.
Menurut Shandi, keberadaan proyek tersebut bertolak belakang dengan visi swasembada pangan dan program pemenuhan gizi anak bangsa.
“Bagaimana mungkin bicara memberi makan anak-anak Indonesia, sementara sawah-sawah produktif justru dikorbankan demi kepentingan bisnis segelintir orang,” ujarnya.
FPMDES mendesak agar ATR/BPN, aparat penegak hukum, serta pemerintah pusat segera turun tangan untuk menghentikan proyek tersebut dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan peran kepala desa dan aparatur negara dalam penerbitan izin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Padma Warna Artha maupun pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
















