Penutupan Jalan H. Dulloh oleh PT. Grand Nirwan Indah Tuai Protes Warga

Kota Tangerang – Penutupan akses utama Jalan H. Dulloh, RT 01/02, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari oleh PT. Grand Nirwan Indah memicu protes keras dari warga setempat.

Jalan yang telah puluhan tahun menjadi jalur vital masyarakat untuk bekerja, sekolah hingga aktivitas sosial itu tiba-tiba ditutup dengan alasan pengalihan jalan lingkungan di atas lahan berstatus HGB No. 639.Penutupan ini mengacu pada surat resmi perusahaan tertanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani kuasa hukum Eko Permana, SH., MH., dan Hendra Suryana. Surat itu berisi rencana pemasangan paving blok dan perubahan akses warga pada 3–7 November 2025.

Warga menilai langkah perusahaan dilakukan secara sepihak tanpa ada ruang dialog atau sosialisasi.

Mereka menegaskan, jalan tersebut bukan sekadar jalur akses, tetapi telah menjadi fasilitas publik yang pernah diperbaiki menggunakan dana APBD.

“Warga tidak pernah diajak bicara. Tahu-tahu jalan langsung ditutup. Ini bukan sekadar proyek, tapi menyangkut hak warga menggunakan jalur publik yang sudah ada sejak lama,” ujar RW Arya kepada awak media 19 November 2025.

Keputusan sepihak itu membuat warga menilai perusahaan mengabaikan sejarah dan fungsi sosial jalan tersebut yang selama ini digunakan oleh ribuan masyarakat.

PT. Grand Nirwan Indah mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan.

Namun koordinasi itu justru memunculkan persepsi negatif di mata warga, bahwa pemerintah hanya bertindak sebagai “penerima laporan” tanpa mempertimbangkan dampak sosial terhadap masyarakat.

Warga mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai kurang responsif dan tidak hadir sebagai mediator sebelum perusahaan mengambil tindakan penutupan.

Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) turut memberikan kritik tajam atas peristiwa ini.

Husen, Anggota FP2N, menilai penutupan jalan tanpa musyawarah merupakan bukti lemahnya tata kelola serta ketidakhadiran pemerintah dalam melindungi hak masyarakat.

“Ini bukan soal HGB atau tidak HGB. Ketika sebuah jalan telah lama digunakan warga dan bahkan pernah diperbaiki dengan dana PBD, maka ada asas kepentingan umum yang harus dihormati. Pemerintah kelurahan dan kecamatan tidak boleh hanya menerima koordinasi dari perusahaan tanpa mendengar warga terlebih dahulu,” tegas Husen.

Ia juga menyoroti potensi meningkatnya ketegangan sosial apabila pemerintah terus pasif dalam konflik semacam ini.

Merespons penutupan akses, warga telah menyiapkan surat penolakan resmi kepada PT. Grand Nirwan Indah.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada DPRD Kota Tangerang, Camat Neglasari, dan Lurah Kedaung Wetan.

Mereka berharap pemerintah turun tangan untuk memfasilitasi dialog terbuka antara warga dan perusahaan.

Warga menegaskan bahwa penutupan jalan ini bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, tetapi menyangkut hak mobilitas, hak akses publik, serta hak atas ruang hidup yang seharusnya dijamin oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *