Pemerintah Tegaskan Larangan Upah di Bawah UMP, Pengusaha Terancam Sanksi Pidana

Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan larangan keras bagi perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88E ayat (2), yang secara tegas menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Penegasan ini disampaikan seiring dengan penetapan UMP 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Pemerintah menekankan bahwa UMP bersifat wajib dan merupakan batas paling rendah upah yang harus diterima pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan, ketentuan upah minimum tidak bersifat imbauan, melainkan perintah undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.

“Upah minimum adalah batas paling rendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk membayar upah di bawah UMP. Ketentuan ini bersifat wajib dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan, dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

Pemerintah juga mengingatkan, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja, berupa hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Selain sanksi pidana, praktik pembayaran upah di bawah UMP dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Oleh karena itu, pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan minimum memiliki hak untuk melaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat, setelah upaya musyawarah tidak mencapai kesepakatan.

“Negara hadir untuk melindungi hak dasar pekerja. Pemerintah akan memperkuat pengawasan dan tidak ragu menindak perusahaan yang dengan sengaja melanggar ketentuan pengupahan,” lanjutnya.

Pemerintah menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan guna memastikan pelaksanaan aturan pengupahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta melindungi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *