Pemerintah Rancang Aturan Baru, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Bermain Media Sosial

Tintakota.com – Pemerintah tengah mengkaji regulasi baru yang berisi larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari berbagai dampak negatif dunia digital seperti perundungan siber, paparan konten tidak pantas, hingga kecanduan media sosial.

Wacana tersebut disampaikan oleh Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika yang menilai bahwa penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat berdampak serius terhadap perkembangan mental dan psikologis anak.

Menurutnya, pemerintah sedang menyiapkan pasal khusus dalam rancangan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang akan membatasi akses platform media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

“Anak-anak harus dilindungi dari risiko digital yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang mereka. Regulasi ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kebijakan tersebut nantinya akan melibatkan pengawasan dari orang tua serta kewajiban bagi platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan penyedia layanan internet.

Regulasi ini sejalan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin anak tumbuh dan berkembang secara optimal, termasuk dalam lingkungan digital.

Di sisi lain, sejumlah pengamat pendidikan dan perlindungan anak menyambut baik wacana tersebut. Mereka menilai pembatasan usia dalam penggunaan media sosial dapat membantu mengurangi risiko kecanduan gadget, penurunan prestasi belajar, serta gangguan kesehatan mental pada anak.

Namun demikian, sebagian masyarakat juga menilai kebijakan ini perlu disertai dengan edukasi literasi digital bagi orang tua dan anak agar penggunaan teknologi tetap dapat dimanfaatkan secara positif.

Jika regulasi ini resmi diberlakukan, maka platform media sosial akan diwajibkan mematuhi aturan tersebut dengan menerapkan sistem pembatasan usia. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pembatasan operasional di Indonesia.

Pemerintah menargetkan regulasi tersebut dapat segera dibahas bersama DPR sebelum ditetapkan sebagai aturan resmi demi memperkuat perlindungan anak di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *