
PC FSPTSK-KSPSI Kota Tangerang menghadiri undangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
Dalam kegiatan tersebut, Indra, selaku Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, menyampaikan sejumlah poin penting terkait penguatan penerapan K3 di lingkungan perusahaan, khususnya melalui peran aktif serikat pekerja.
Indra menegaskan bahwa ke depan, setiap PUK diharapkan membentuk bidang K3 sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan dan keselamatan pekerja.
Ia juga menekankan perlunya penambahan pasal di dalam PKB yang mengatur keterlibatan perwakilan serikat pekerja dalam struktur K3 di perusahaan.
“Agar ke depan di setiap PUK membentuk bidang K3 serta memasukkan pasal dalam PKB yang mengatur bahwa satu orang keterwakilan Serikat Pekerja dan satu orang dari perusahaan turut membentuk tim K3 di perusahaan masing-masing,” jelas Indra 18 November 2025.
Ketua PC FSPTSK-KSPSI Kota Tangerang, Hendi Purnomo, ST., SH, menyambut baik undangan dan arahan tersebut.
Ia menilai langkah ini penting untuk memperkuat kolaborasi antara pekerja dan perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
“Kami mengapresiasi undangan dan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sosialisasi ini sangat bermanfaat, terutama untuk mendorong peran aktif serikat pekerja dalam pengawasan dan penerapan K3 di setiap perusahaan,” ujar Hendi.
Dengan adanya dorongan langsung dari Kementerian, PC FSPTSK-KSPSI Kota Tangerang berkomitmen mendukung penguatan sistem K3 demi mewujudkan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif di Kota Tangerang.
















