
Kota Tangerang – Parkir liar truk bermuatan tanah di depan kantor AirNav Indonesia Jl.juanda,Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang kembali menuai keluhan.
Namun bagi warga, masalah ini bukan lagi soal sopir truk yang menepi karena kehabisan jam operasional melainkan bukti nyata bahwa pengawasan dan penindakan Dishub Kota Tangerang masih jauh dari tegas dan teratur.
Setiap hari, deretan truk besar memakan setengah badan jalan, membuat arus lalu lintas tersendat.
Pengguna jalan terpaksa memperlambat laju kendaraan dan bergantian melintas. Kondisi ini tak jarang memicu kemacetan mendadak dan rawan kecelakaan.
Warga menilai situasi tersebut terus berulang karena tidak adanya langkah nyata dari instansi terkait.
“Kalau Dishub mau, masalah ini bisa selesai. Tapi nyatanya tiap hari truk-truk ini parkir bebas. Seolah tidak ada aturan,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Lebih jauh, warga menuding Dishub hanya bersikap reaktif, bukan melakukan penataan.
Hingga kini tidak disediakan ruang parkir alternatif atau buffer zone bagi truk yang melewati waktu operasional.
Akibatnya, badan jalan berubah menjadi lokasi parkir massal, dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya.
Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan: Apakah Dishub benar-benar melakukan patroli rutin?Jika ya, bagaimana mungkin pelanggaran ruang jalan dalam skala sebesar ini bisa dibiarkan setiap hari ?
Pengamat transportasi lokal pun menilai masalah parkir liar truk bukan persoalan baru di Tangerang.
“Ini menunjukkan koordinasi antarinstansi belum optimal. Perlu regulasi jelas dan eksekusi tegas, bukan sekadar imbauan,” katanya.
Warga berharap pemerintah kota menghentikan praktik pembiaran ini sebelum menimbulkan insiden serius.
Penegakan aturan parkir dan penataan ruang jalan dianggap mendesak, mengingat area tersebut merupakan jalur vital perkantoran dan akses publik.
















