
Kota Tangerang – Penanganan parkir liar di sepanjang Jalan Juanda dan Jalan Bauroq kembali menjadi sorotan setelah awak media tintakota.com mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta klarifikasi.
Alih-alih mendapat jawaban tegas, proses konfirmasi justru memunculkan pertanyaan baru mengenai keseriusan Dishub dalam menegakkan regulasi perparkiran di wilayah kota.
Saat ditemui di kantor Dishub, staf yang menerima awak media menyampaikan bahwa pihaknya hanya dapat bergerak berdasarkan laporan formal.
“Kita hanya bisa bertindak berdasarkan laporan yang masuk,” ujarnya singkat.
Padahal, pemberitaan mengenai parkir liar di dua ruas jalan tersebut sudah berulang kali naik ke publik dan menjadi keluhan warga.
Awak media kemudian menegaskan bahwa persoalan parkir liar ini bukan masalah laporan atau tidak laporan, tetapi persoalan yang sudah lama terjadi bahkan sebelum adanya event-event besar yang dijadikan alasan pihak Dishub.
“Ini bukan soal ada laporan atau tidak. Persoalan parkir liar di Juanda dan Bauroq sudah berlangsung lama, jauh sebelum ada event apa pun,” ujar awak media dalam proses konfirmasi.
Kedatangan awak media ke kantor Dishub juga tidak menghasilkan kejelasan dari pejabat struktural.
Petugas keamanan menyampaikan bahwa Kepala Dinas sedang berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah.
Sementara itu, ketika awak media meminta bertemu Kepala Bidang Lalu Lintas (Kadis Lalin), petugas menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Ketidakhadiran pejabat yang berwenang memperkuat kesan bahwa Dishub tidak memberikan prioritas terhadap problem perparkiran yang setiap hari menimbulkan kemacetan dan gangguan ketertiban jalan.
Secara akademis, persoalan parkir liar masuk dalam kategori pelanggaran tata kelola lalu lintas, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan ketertiban lalu lintas.
Pembiaran terhadap praktik parkir liar dapat dinilai sebagai kelalaian administratif karena mengabaikan mandat regulatif tersebut.
Sejumlah pengamat menilai jawaban “menunggu laporan” tidak relevan ketika masalah sudah berada di ruang publik dan telah diberitakan berulang kali.
Dalam prinsip good governance, instansi teknis seperti Dishub memiliki kewajiban melakukan inisiatif penindakan (proactive enforcement), bukan sekadar reaktif ketika ada laporan formal masuk.
Hingga rilis ini diterbitkan, Kepala Dishub Suheli Kota Tangerang belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pembiaran, pola pengawasan, maupun langkah penindakan konkret yang akan dilakukan terhadap praktik parkir liar di Jalan Juanda dan Jalan Bauroq.
Warga berharap Dishub tidak terus berdalih event, laporan, atau ketidakhadiran pejabat, dan segera mengambil langkah tegas demi ketertiban kota.
















