
Kota Tangerang – Elemen masyarakat di Kelurahan Belendung mempertanyakan transparansi proyek Pembangunan Saluran Drainase Gorong-Gorong yang saat ini tengah dikerjakan dengan anggaran APBD Kota Tangerang 2025 senilai Rp 199.188.000, setelah diketahui bahwa papan informasi proyek baru dipasang setelah pekerjaan berjalan hampir satu minggu penuh.
Sejak hari pertama alat dan material diturunkan, warga tidak melihat adanya papan proyek yang mencantumkan nilai anggaran, masa pelaksanaan, hingga identitas kontraktor.
Padahal aturan sangat jelas mewajibkan keterbukaan sejak awal. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana Pasal 3 menyatakan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan uang negara harus dapat diakses informasinya oleh publik.
Selain itu, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menegaskan asas transparansi sebagai prinsip utama (Pasal 6 huruf a), sehingga setiap kegiatan fisik wajib menyertakan informasi publik melalui pemasangan papan kegiatan sebelum pengerjaan dimulai.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Selama sekitar 6–7 hari pertama, masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana kegiatannya maupun berapa besar anggaran yang digunakan.
Setelah beberapa warga melakukan konfirmasi kepada pihak kelurahan melalui WhatsApp, barulah papan proyek dipasang dengan mencantumkan pelaksana CV Tri Putra Contractor, durasi pengerjaan 45 hari, serta nilai kontrak Rp 199 juta.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa informasi tersebut baru dibuka setelah muncul tekanan dari masyarakat, bukan karena kesadaran regulatif.
Seorang warga menyampaikan bahwa ketika ditanyakan pekan lalu, pihak kelurahan sendiri mengaku tidak mengetahui secara rinci pihak pelaksana dan besaran anggarannya.
Bahkan Lurah Belendung menyampaikan bahwa mereka hanya berwenang mengajukan usulan melalui Musrenbang, sementara seluruh detail proyek ada di Dinas PUPR.
Pernyataan ini justru memperkuat anggapan masyarakat bahwa fungsi pengawasan PUPR sangat lemah, sebab administrasi dasar berupa papan informasi saja bisa luput begitu lama.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan bagaimana pengawasan internal dapat berjalan apabila informasi fundamental seperti anggaran dan identitas kontraktor tidak dipublikasikan sejak awal.
Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas penggunaan APBD, serta membuka ruang kecurigaan terhadap efektivitas pengawasan teknis.
Ketika papan proyek baru muncul setelah ada pertanyaan publik, hal tersebut memberi kesan bahwa transparansi dilakukan secara reaktif, bukan proaktif sebagaimana diperintahkan undang-undang.
Selain UU KIP dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa, publik juga mengingatkan bahwa ketentuan keterbukaan informasi pembangunan turut dipertegas dalam Permendagri 86 Tahun 2017, yang menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, termasuk nominal anggaran, lokasi pekerjaan, dan pihak pelaksana.
Dengan demikian, keterlambatan pemasangan papan informasi proyek merupakan bentuk kelalaian administratif yang tidak bisa dianggap sepele.
Warga Belendung berharap Dinas PUPR Kota Tangerang dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait keterlambatan ini.
Sebab bagi masyarakat, pemasangan papan kegiatan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen kontrol publik untuk memastikan tidak ada potensi penyimpangan, markup, maupun pelaksanaan di luar spesifikasi.
Kasus ini menjadi catatan penting bahwa pengawasan pembangunan tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif, melainkan harus memastikan bahwa semua kewajiban pelaksana proyek dipatuhi sejak hari pertama.
Transparansi yang muncul karena “dipertanyakan” masyarakat menunjukkan bahwa tata kelola proyek pembangunan masih jauh dari ideal.
















