Orang Tua Murid SDN Pajeleran 01 Tuntut Penonaktifan Wali Kelas, Dugaan Diskriminasi Mencuat

Kabupaten Bogor – Sejumlah orang tua murid kelas di SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menyampaikan tuntutan agar wali kelas bernama Sujana dinonaktifkan sementara dari kegiatan belajar mengajar.

Tuntutan tersebut disampaikan menyusul keresahan orang tua terhadap pola perlakuan yang dinilai tidak adil dalam proses pembelajaran dan penilaian akademik di kelas.

Perwakilan wali murid, Sinta, menyampaikan ” “bahwa dugaan ketidakadilan itu dirasakan oleh sebagian murid yang tidak mengikuti les berbayar di luar jam sekolah.”paparnya.

Menurut keterangan yang disampaikan orang tua, terdapat perbedaan perlakuan terhadap murid yang mengikuti les berbayar dengan biaya sekitar Rp250 ribu per bulan dibandingkan murid lainnya.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan terjadinya praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam pendidikan.

Para orang tua menilai, “apabila benar terdapat perlakuan berbeda dalam proses pembelajaran maupun penilaian, maka hal tersebut bertentangan dengan etika profesi guru.”ucapnya

Dalam pandangan mereka, guru seharusnya menjalankan fungsi pendidikan secara objektif dan adil, sebagaimana nilai filosofis pendidikan yang menempatkan guru sebagai teladan dalam sikap dan perilaku di lingkungan sekolah.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib bersikap objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan apa pun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menekankan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan yang adil dan bermutu tanpa perlakuan yang membeda-bedakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan orang tua murid tersebut.

Para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dapat segera melakukan klarifikasi dan evaluasi secara objektif agar proses belajar mengajar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalitas, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *