
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penegasan resmi terkait posisi nikah siri di tengah masyarakat. Penjelasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, dalam kegiatan di Kantor MUI Pusat. Pernyataan tersebut sekaligus untuk meluruskan perdebatan mengenai status agama dan dampak hukum dari pernikahan yang tidak dicatatkan negara.
Dalam paparannya, KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa nikah siri secara agama memenuhi seluruh rukun dan syarat perkawinan, sehingga sah menurut ketentuan fikih. Namun, ia menegaskan bahwa praktik ini menjadi terlarang (haram) dilakukan apabila menimbulkan mudarat, khususnya bagi perempuan dan anak.
Menurutnya, ketiadaan pencatatan negara membuat pasangan dan anak dari perkawinan siri kehilangan sejumlah perlindungan hukum. Dampak tersebut meliputi menghilangnya akses terhadap hak nafkah, hak waris, hingga kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan.
“Secara agama sah, tetapi haram dilakukan ketika menimbulkan mudarat besar. Tanpa pencatatan, perempuan dan anak berada dalam posisi yang sangat rentan,” ujar KH Cholil Nafis.
Ia menerangkan bahwa dalam kaidah fikih, mencegah terjadinya kerusakan (dar’ul mafasid) harus diutamakan. Karena itu, meski suatu pernikahan sah menurut syariat, praktiknya dapat dinilai terlarang apabila menimbulkan kerugian sosial maupun hukum.
KH Cholil Nafis menambahkan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar administratif, tetapi merupakan mekanisme negara untuk memastikan adanya jaminan hukum bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkawinan. Dengan adanya dokumen resmi, hak-hak dasar seperti nafkah, perlindungan istri, status anak, serta kepastian hukum dalam keluarga dapat dipertahankan.
Selain itu, ia menyoroti banyaknya kasus di lapangan yang menunjukkan bahwa perempuan dalam perkawinan siri kerap kesulitan mengajukan gugatan, mengakses hak ekonomi, maupun membuktikan status perkawinannya di hadapan hukum. Begitu pula anak yang lahir dari perkawinan tersebut, di mana pencatatan kelahiran menjadi terhambat karena tidak adanya bukti perkawinan orang tuanya.
“Masalah-masalah ini yang menjadi dasar kami menegaskan posisi MUI. Agama memberikan syarat, negara memberikan perlindungan. Dua-duanya harus dijalankan,” katanya.
Melalui penegasan tersebut, MUI berharap masyarakat memahami perbedaan antara status agama dan konsekuensi hukum dalam perkawinan. KH Cholil Nafis menekankan bahwa pencatatan resmi bukan bertentangan dengan syariat, melainkan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan keluarga.
Pernyataan MUI ini menjadi rujukan penting untuk mendorong masyarakat menghindari praktik nikah siri dan memilih jalur pencatatan resmi agar hak-hak keluarga terlindungi sepenuhnya.
(Thorik)
















