
Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menuai perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski mengapresiasi langkah pemerintah mengganti KUHP peninggalan kolonial, MUI menilai sejumlah ketentuan masih perlu dikaji secara mendalam, khususnya yang berpotensi mempidanakan praktik nikah siri dan poligami.
MUI menegaskan bahwa hukum pidana tidak semestinya dipandang semata dari aspek penegakan hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial, keagamaan, serta kemaslahatan masyarakat.
Kekhawatiran muncul ketika norma pidana dinilai berpotensi masuk ke ranah privat dan praktik keagamaan yang selama ini hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Pendekatan hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium,” pandangan MUI dalam sikapnya. Negara dinilai perlu lebih mengedepankan edukasi, pembinaan, serta penguatan sistem administrasi perkawinan dibandingkan langsung menempatkan praktik tertentu sebagai perbuatan pidana.
MUI juga mengingatkan agar ketentuan dalam KUHP baru tidak menimbulkan ketakutan hukum di tengah masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Alih-alih memberikan perlindungan, regulasi yang disusun tanpa kehati-hatian justru dikhawatirkan dapat memicu persoalan baru, termasuk munculnya praktik perkawinan secara sembunyi-sembunyi yang sulit diawasi negara.
Dalam konteks hukum nasional, MUI mendorong pemerintah bersama DPR untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan tokoh agama, akademisi, serta elemen masyarakat sipil.
Dialog dinilai penting agar implementasi KUHP baru tetap sejalan dengan nilai keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta kearifan lokal yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.
Hingga kini, wacana pemidanaan nikah siri dan poligami masih menjadi perdebatan di ruang publik. Masyarakat pun menantikan kejelasan teknis pelaksanaan aturan tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir dan polemik berkepanjangan di kemudian hari.
Penulis (Thoriq arfansyah)
















