
Kabupaten Tangerang – Koalisi Aktivis dan Warga Terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin menyesalkan ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tangerang, yang telah dijadwalkan pada Senin, 22 Desember 2025.
RDP tersebut merupakan forum resmi yang digelar DPRD untuk membahas persoalan lingkungan hidup, khususnya dampak sosial dan ekologis dari pengelolaan TPA Jatiwaringin, termasuk rencana program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Namun hingga agenda RDP yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, tidak satu pun perwakilan DLHK Kabupaten Tangerang hadir di Kantor DPRD.
Akibatnya, rapat terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang di kemudian hari.
Ketidakhadiran DLHK tersebut memicu kekecewaan mendalam dari mahasiswa dan warga terdampak yang telah hadir untuk menyampaikan aspirasi serta menuntut transparansi terkait program PSEL.
Kekecewaan semakin terasa lantaran sebagian peserta RDP mengaku harus mengumpulkan dana secara kolektif demi dapat menghadiri forum resmi tersebut.
“Kami hadir dengan biaya patungan sebagai bentuk keseriusan masyarakat terdampak untuk mendapatkan kejelasan. Namun yang kami hadapi justru sikap abai dari pejabat yang seharusnya bertanggung jawab,” ujar Koordinator Koalisi Aktivis dan Warga Terdampak TPA Jatiwaringin, Aditya Nugeraha, kepada wartawan.
Dalam forum tersebut, mahasiswa dan warga menyampaikan sejumlah catatan kritis, di antaranya minimnya pelibatan masyarakat sekitar serta kurangnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program PSEL.
Mereka menyoroti belum adanya penjelasan rinci terkait model pengelolaan sampah, volume sampah yang akan diolah, jam operasional fasilitas, hingga potensi dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.
Selain itu, pola pengolahan sampah berbasis aglomerasi Tangerang Raya dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru dianggap memperbesar ketimpangan karena warga sekitar TPA Jatiwaringin harus menanggung beban lingkungan tanpa kompensasi yang sepadan.
Koalisi juga menegaskan bahwa hak-hak dasar masyarakat di sekitar TPA hingga kini belum terpenuhi, mulai dari akses air bersih layak konsumsi, kualitas udara yang sehat, hingga peningkatan kesejahteraan ekonomi, meskipun wilayah mereka telah lama menjadi lokasi pengelolaan sampah.
Atas dasar itu, mahasiswa dan warga secara tegas mendesak Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid untuk mencopot Kepala DLHK Kabupaten Tangerang serta Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 sebagai bentuk tanggung jawab moral atas ketidakmampuan berdialog dengan masyarakat terdampak.
Mereka juga meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk bersikap tegas dan menindaklanjuti persoalan ini secara serius, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan sampah dan kinerja DLHK, demi terpenuhinya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan.
















