
Kota Tangerang — Penjualan rokok ilegal di Kota Tangerang kian marak dan dilakukan secara terbuka di sejumlah titik jalan utama.
Dari hasil pantauan di lapangan, rokok tanpa pita cukai itu dijual bebas di lapak-lapak pinggir jalan kawasan Poris Indah, Cipondoh, hingga Sudimara Pinang.
Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung seolah tanpa pengawasan aparat, sehingga menimbulkan dugaan adanya “pembekingan” oleh pihak tertentu.
Harga jual rokok ilegal ini jauh lebih murah dibandingkan produk legal, membuatnya laris di kalangan pengendara dan pekerja harian. Namun, di balik itu, negara menanggung kerugian besar akibat hilangnya penerimaan dari cukai.
Seorang warga, Rahmat, menyampaikan keresahannya atas kondisi tersebut.
“Setiap sore lapak itu muncul, rokoknya dijual bebas tanpa pita cukai. Harga murah, pembeli ramai. Kalau dibiarkan, bukan cuma negara yang rugi, tapi anak-anak juga makin mudah beli rokok,” ujarnya.
Menanggapi situasi ini, Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
“Saat ini Bea Cukai tengah menggalakkan program Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif untuk memberantas peredaran rokok ilegal, baik yang tanpa pita cukai, pita cukai palsu, berbeda, maupun bekas,” ujar perwakilan Bea Cukai Tangerang dalam keterangan resminya di situs beacukai.go.id.
Bea Cukai juga menegaskan bahwa operasi pasar dan razia gabungan dengan aparat terkait akan terus digencarkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan memastikan iklim perdagangan yang sehat.
“Kami berharap operasi ini memberi efek jera, meningkatkan rasa keadilan bagi pengusaha rokok legal, dan menciptakan perdagangan yang lebih transparan serta kondusif,” tambahnya.
Selain penegakan hukum, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penjualan rokok ilegal melalui layanan pengaduan resmi.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang ciri-ciri rokok legal, bahaya rokok ilegal, dan sanksi hukum bagi penjual maupun pengedarnya.
Meski upaya pemerintah sudah berjalan, sejumlah warga menilai tindakan di lapangan masih belum maksimal.
Penjualan tetap marak, bahkan tampak semakin berani. Para pengamat menilai lemahnya pengawasan di tingkat daerah dan dugaan keterlibatan oknum menjadi faktor utama sulitnya memberantas jaringan rokok ilegal.
“Kalau hanya menyasar pedagang kecil, sementara gudangnya tidak disentuh, masalah ini tidak akan selesai,” ujar Rahmat menambahkan dengan nada kritis.
Rokok ilegal tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Maraknya praktik ini bukan hanya mencederai keadilan bagi pelaku usaha legal, tetapi juga merusak citra penegakan hukum di tingkat daerah.
Pemerintah diminta bergerak lebih tegas dan transparan agar penindakan tak hanya berhenti di lapak kecil, melainkan menyentuh jaringan distribusi besar di baliknya.












