
Kota Tangerang – Polemik rangkap jabatan Lurah Benda kembali mencuat setelah awak media mendapatkan pernyataan langsung dari lurah melalui pesan WhatsApp.
Dalam komunikasi itu, lurah terdengar cukup keras dan menegaskan bahwa dirinya tidak bermasalah jika publik mencari sumber informasi terkait isu tersebut.
Sikap tersebut mendorong awak media melakukan konfirmasi ke BKPSDM Kota Tangerang, Instansi yang berwenang mengawasi kedisiplinan aparatur.
Dalam pertemuan di BKPSDM, Aceng selaku staf bidang kedisiplinan menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat membenarkan rangkap jabatan tersebut.
“Kami tidak bisa membenarkan dulu. Kami akan dalami dan pelajari aturannya,” ujar Aceng saat dimintai klarifikasi 28 November 2025.
Isu rangkap jabatan ini semakin relevan setelah adanya perubahan regulasi keanggotaan Karang Taruna melalui Permensos No. 9 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa anggota Karang Taruna adalah pemuda berusia 16–30 tahun dengan sistem stelsel pasif.
Aturan baru ini mempersempit definisi sebelumnya (13–45 tahun) dan menegaskan bahwa struktur Karang Taruna merupakan wadah kepemudaan, bukan jabatan yang lazim diisi aparatur pemerintah.
Dalam konteks etika aparatur, potensi rangkap jabatan lurah dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika pejabat pemerintahan memimpin organisasi kepemudaan yang seharusnya independen.
Awak media mempertanyakan alasan lurah tetap merangkap jabatan di tengah aturan baru tersebut.
Namun BKPSDM menegaskan kembali bahwa mereka akan menelaah lebih jauh agar tidak terjadi kesalahan penafsiran dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tubuh ASN.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinsos maupun pihak kecamatan terkait apakah rangkap jabatan tersebut sesuai regulasi terkini.
Polemik rangkap jabatan Lurah Benda kini memasuki tahap klarifikasi resmi. BKPSDM belum membenarkan dan sedang mendalami aturan, sementara regulasi Permensos terbaru menegaskan bahwa kepemimpinan Karang Taruna adalah ruang pemuda.
Publik menunggu sikap tegas pemerintah agar tidak terjadi konflik kepentingan dan demi menjaga etika aparatur.
















