
Tangerang – Kualitas udara di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data pemantauan kualitas udara, wilayah ini kerap berada pada kategori “Sedang” hingga “Tidak Sehat”, dengan partikel halus PM2.5 sebagai polutan dominan.
Sepanjang tahun 2025 hingga awal Januari 2026, kondisi tersebut tercatat berulang, bahkan menempatkan Provinsi Banten, termasuk Tangerang, dalam jajaran wilayah dengan kualitas udara terburuk secara nasional pada waktu tertentu.
Di tengah kondisi udara perkotaan yang belum stabil, aktivitas industri di sejumlah kawasan Tangerang turut mendapat perhatian.
Dari dokumentasi lapangan, terlihat kepulan asap keluar dari cerobong PT Panca Kraft Pratama. Berdasarkan keterangan warga sekitar, proses produksi perusahaan tersebut diketahui menggunakan kayu bakar sebagai bahan bakar, yang beroperasi hampir setiap hari.
Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan, R, mengatakan bahwa asap dari cerobong kerap terlihat jelas.
“Asapnya keluar hampir setiap hari dan kelihatan cukup tebal dari cerobong, terutama di jam-jam tertentu,” ujar R.
Secara ilmiah dan teknis, penggunaan kayu bakar sebagai bahan bakar industri berpotensi menghasilkan partikulat PM10 dan PM2.5 serta gas berbahaya lainnya, terutama jika tidak didukung oleh sistem pengendalian emisi yang memadai.
Dalam konteks wilayah perkotaan dengan kualitas udara yang sudah tertekan, aktivitas tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup.
Sorotan juga datang dari kalangan aktivis lingkungan. Seorang aktivis Kota Tangerang sekaligus mahasiswa hukum menilai bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai aktivitas produksi biasa, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
“Ketika kualitas udara Kota Tangerang sudah berada di level tidak sehat, maka setiap aktivitas industri yang menghasilkan emisi wajib diawasi secara ketat. Negara tidak boleh abai, karena hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin konstitusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan kayu bakar dalam skala industri tidak dapat dilepaskan dari kewajiban pemenuhan baku mutu emisi dan baku mutu udara ambien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Undang-undang sudah jelas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara. Jadi, bukan soal bahan bakarnya apa, tetapi apakah emisi yang dihasilkan melampaui ambang batas dan membahayakan masyarakat sekitar,” lanjutnya.
Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 69 Undang-Undang PPLH, yang melarang setiap orang atau badan usaha melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara mewajibkan setiap sumber pencemar tidak bergerak, termasuk cerobong industri, untuk mengendalikan emisi agar tidak melampaui baku mutu yang ditetapkan, tanpa pengecualian terhadap jenis bahan bakar yang digunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT Panca Kraft Pratama maupun instansi lingkungan hidup terkait mengenai sistem pengendalian emisi cerobong, pemantauan kualitas udara ambien, serta kepatuhan terhadap ketentuan baku mutu emisi.
















