Kabupaten Tangerang – Polemik dugaan pengambilalihan paksa lahan sawah wakaf milik Masjid Al-Mujahidin di Desa Buaran Jati mulai menemui titik terang, namun justru memunculkan persoalan baru yang dinilai serius dan berpotensi melanggar hukum tata ruang serta perlindungan lahan pertanian.
Hal tersebut terungkap setelah Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Desa (FPMDES), Shandi Martha Praja, memenuhi undangan Kepala Desa Buaran Jati, Anis Wiwaha, S.E., pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Pertemuan tersebut membahas secara khusus kontroversi lahan wakaf yang sebelumnya disebut dalam rilis FPMDES sebagai indikasi penggelapan aset wakaf milik masjid.
Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Anis Wiwaha menegaskan bahwa lahan wakaf Masjid Al-Mujahidin hingga saat ini belum dibeli oleh PT Padma Warna Artha. Namun demikian, lahan tersebut kini berada dalam kondisi terkurung urugan lahan di sekitarnya yang telah lebih dahulu dikuasai perusahaan pengembang tersebut.
“Secara faktual, lahan wakaf itu terisolasi oleh pengurugan kawasan yang sudah menjadi milik PT Padma Warna Artha. Kades menyampaikan bahwa mau tidak mau lahan tersebut harus ‘direlakan’ demi kepentingan pembangunan perumahan Griya Artha Buaran Jati,” ungkap Shandi kepada wartawan.
Lebih lanjut, Kepala Desa juga menyebutkan bahwa pihak pengembang telah memberikan kompensasi berupa uang ganti rugi panen kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Namun, besaran nilai kompensasi tersebut tidak dijelaskan secara terbuka kepada FPMDES.
Sebagai solusi, pemerintah desa menawarkan skema rislah atau tukar guling lahan wakaf dengan lahan lain yang dianggap setara. Meski terdengar sebagai solusi damai, FPMDES menilai langkah tersebut justru menguntungkan kepentingan bisnis pengembang dan mengesampingkan kepentingan masyarakat desa.
“Secara awam mungkin ini dianggap tidak masalah, tapi bagi kami ini jelas pola pemaksaan kehendak. Tukar lahan ini hanya untuk memenuhi hasrat bisnis pengembang, bukan kepentingan warga,” tegas Shandi.
Menurut FPMDES, persoalan ini bukan sekadar soal ganti rugi atau tukar lahan, melainkan menyangkut martabat masyarakat Desa Buaran Jati Raya serta keberlanjutan ruang hidup warga.
Jika dibiarkan, mereka khawatir praktik serupa akan terus berulang dan pengembang akan semakin leluasa merampas lahan milik masyarakat.
“Ini bukan soal siapa dapat apa, tapi soal kerakusan yang membabi buta. Kalau hari ini kita diam, besok yang dirampas bisa lebih banyak lagi,” tambahnya.
FPMDES juga menegaskan bahwa pembangunan Perumahan Griya Artha Buaran Jati patut dihentikan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Selain berstatus lahan wakaf, kawasan tersebut juga telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), baik dalam kebijakan Kementerian ATR/BPN maupun Peraturan Daerah Provinsi Banten.
Atas dasar itu, FPMDES secara resmi menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait, yakni:
- Menghentikan seluruh proyek pembangunan Perumahan Griya Artha Buaran Jati.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan di kawasan sawah yang dilindungi.
- Mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan rencana tata ruang sebagai lahan hijau dan pertanian yang dilindungi negara.
“Selama belum ada kejelasan hukum dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, pembangunan perumahan tersebut harus dihentikan,” pungkas Shandi.

















