Ketidaksinkronan Perizinan dan Lemahnya Pengawasan Industri Disorot, Aktivitas Pembakaran PT Panca Kraft Pratama Resahkan Warga

Kota Tangerang – Aktivitas pembakaran yang dilakukan PT Panca Kraft Pratama kembali menuai keluhan warga. Asap pekat yang dihasilkan dinilai mengganggu pernapasan dan kualitas udara di sekitar permukiman, sekaligus membuka persoalan mendasar terkait ketidaksinkronan sistem perizinan serta lemahnya pengawasan antar-organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Sejumlah warga mengaku aktivitas pembakaran tersebut sudah berlangsung cukup lama dan belum pernah mendapat penanganan serius. Salah seorang warga sekitar lokasi industri, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa asap kerap muncul pada jam-jam tertentu dan masuk ke area permukiman.

“Asapnya itu bukan cuma bau, tapi perih di mata dan bikin sesak. Kadang muncul malam hari, kadang siang. Kami bingung harus mengadu ke siapa, karena sampai sekarang tetap jalan terus,” ujar warga kepada awak media, Kamis 15 Januari 2026.

Warga lainnya menilai pemerintah daerah terkesan lamban merespons keluhan masyarakat, padahal dampak pencemaran dirasakan langsung oleh warga sekitar.

“Kalau memang izinnya bermasalah atau belum sesuai, seharusnya kegiatan dihentikan dulu. Jangan masyarakat yang terus dikorbankan,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, dinas tersebut menyampaikan bahwa persoalan utama aktivitas pembakaran PT Panca Kraft Pratama diduga bukan hanya soal teknis operasional, melainkan berkaitan dengan ketidaksesuaian perizinan usaha.

“Untuk kegiatan tersebut, indikasinya memang bukan hanya soal teknis pembakaran. Terkait penanganan lapangan dan penertiban, sudah kami teruskan ke OPD yang berwenang seperti Satpol PP dan pihak kecamatan,” tulis perwakilan DPMPTSP Kota Tangerang dalam pesan singkat kepada awak media.

Namun, DPMPTSP juga menyatakan tidak memiliki informasi lanjutan terkait tindakan korektif yang telah diambil oleh OPD terkait, meskipun aktivitas usaha yang dikeluhkan warga masih berlangsung.

Pernyataan tersebut justru menyoroti adanya fragmentasi kewenangan dalam tata kelola perizinan dan pengawasan industri. DPMPTSP sebagai pintu utama pelayanan perizinan dinilai belum mampu memastikan adanya tindak lanjut yang terukur dan transparan ketika ditemukan dugaan ketidaksesuaian izin.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini berpotensi mengarah pada maladministrasi, khususnya dalam bentuk ketidakjelasan tanggung jawab, lemahnya akuntabilitas, serta pengabaian kewajiban pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Terlepas dari persoalan perizinan, setiap kegiatan industri tetap terikat pada ketentuan hukum lingkungan hidup. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Jaminan tersebut dipertegas dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang setiap orang atau badan usaha melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara mewajibkan setiap sumber pencemar tidak bergerak, termasuk cerobong industri, untuk mengendalikan emisi agar tidak melampaui baku mutu udara ambien dan baku mutu emisi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kejelasan resmi dari pemerintah daerah terkait:

  1. status kesesuaian izin usaha PT Panca Kraft Pratama;
  2. mekanisme pengendalian emisi yang digunakan;hasil pemantauan kualitas udara ambien di sekitar lokasi.serta sanksi administratif yang telah atau akan dijatuhkan.
  3. Ketiadaan informasi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan, transparansi perizinan, serta koordinasi antar-OPD dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Masyarakat kini menanti langkah konkret Pemerintah Kota Tangerang untuk tidak saling melempar kewenangan, melainkan menghadirkan penegakan hukum administratif yang tegas, terukur, dan berpihak pada keselamatan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *