
Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menetapkan seorang perempuan berinisial RAS sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014–2024.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKJ Nomor: Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejati DKJ pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 04.00 WIB, membawa RAS dari kediamannya di kawasan Jl. Percetakan Negara, Jakarta Pusat, untuk dilakukan pemeriksaan. Langkah ini diambil lantaran yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Penyidik Kejati DKJ menetapkan Saudari RAS sebagai tersangka,” ujar Rans Fismy P, S.H., M.H, Plt. Kasi Penkum Kejati DKJ, dalam keterangan persnya.
Modus Klaim Fiktif
Dalam perkara ini, tersangka RAS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan klaim fiktif JKK menggunakan identitas para karyawan dari sejumlah perusahaan.
“RAS memperdaya para karyawan dengan dalih membantu pencairan BPJS 10 persen dan menjanjikan imbalan uang Rp1 juta hingga Rp2 juta,” jelas Rans.
Tersangka kemudian meminjam KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta nomor rekening milik para korban. Dokumen tersebut digunakan untuk memalsukan berkas pengajuan klaim, antara lain:
Surat keterangan kepolisian
Surat perusahaan
Surat rumah sakit
Formulir pengajuan klaim JKK tahap I dan II
“Dalam menjalankan aksinya, RAS juga diduga bekerja sama dengan oknum karyawan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Kerugian Negara dan Penahanan
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar kurang lebih Rp21 miliar.
Penyidik menjerat tersangka dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, RAS resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu, terhitung sejak 18 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-31/M.1/Fd.1/12/2025.
Sumber: 610/Hiwata












