DLH Kota Tangerang Hentikan Empat TPS Ilegal di Neglasari, Lindungi Sempadan Sungai Cisadane

DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, SE, S. Kom, MM. (Foto by tintakota. com/Fiqri)

Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang (DLH) bersama instansi terkait menghentikan operasional empat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayah Kecamatan Neglasari. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kawasan sempadan Sungai Cisadane dari potensi pencemaran.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan melalui pemasangan plang penghentian aktivitas, pemasangan garis PPLH Line, serta pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keberadaan TPS ilegal tidak hanya melanggar aturan tata kelola lingkungan, tetapi juga berpotensi mencemari aliran sungai dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas pembuangan sampah secara ilegal di kawasan sempadan sungai dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran air, penyumbatan aliran sungai yang memicu banjir, hingga gangguan ekosistem. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat, terutama di wilayah-wilayah yang rawan dijadikan lokasi pembuangan liar.

Penertiban ini sejalan dengan semangat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2026 dan menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam memperkuat sistem pengawasan pengelolaan sampah. DLH menegaskan bahwa upaya penanganan sampah tidak hanya berfokus pada pengangkutan dan pengolahan, tetapi juga pada aspek pencegahan dan penegakan hukum.

DLH turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal melalui hotline resmi yang telah disediakan. Partisipasi publik dinilai penting dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya di kawasan sempadan sungai yang memiliki fungsi ekologis strategis bagi keberlanjutan kota.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi lanjutan terkait detail lokasi serta tindak lanjut penanganan di lapangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *