
Kota Tangerang — Sikap tertutup ditunjukkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang ketika awak media tintakota.com mencoba meminta klarifikasi terkait maraknya proyek Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang dikerjakan tanpa papan anggaran.
Upaya konfirmasi langsung ke kantor Dinas PUPR pada beberapa kesempatan tidak membuahkan hasil.
Petugas keamanan yang berjaga selalu menyampaikan bahwa para pejabat terkait sedang memiliki “kegiatan luar”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut maupun menawarkan alternatif waktu pertemuan.
Kondisi ini membuat awak media menilai tidak adanya itikad baik dari pihak Dinas PUPR untuk memberikan keterbukaan informasi publik yang seharusnya menjadi kewajiban lembaga pemerintah, terlebih terkait proyek pembangunan yang menggunakan anggaran daerah.
Tak hanya itu, upaya klarifikasi melalui aplikasi WhatsApp kepada sejumlah pejabat Dinas PUPR juga tidak mendapat respons.
Lebih mengejutkan lagi, nomor WhatsApp milik awak media tintakota.com justru diblokir, sehingga komunikasi tidak dapat lagi dilakukan.
Praktik proyek tanpa papan informasi anggaran menjadi sorotan karena patut diduga melanggar Peraturan Menteri PUPR dan prinsip-prinsip transparansi penggunaan uang negara.
Papan proyek merupakan bentuk akuntabilitas agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, hingga pelaksana kegiatan.
Sikap tertutup Dinas PUPR Kota Tangerang ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa dengan proyek-proyek ABT tersebut, hingga konfirmasi sederhana pun enggan diberikan?
Media memiliki mandat untuk mengawasi jalannya pembangunan, dan instansi pemerintah seharusnya menghargai fungsi kontrol tersebut demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
















