Dinas Pendidikan Kota Tangerang Dinilai Lambat Tanggapi Kasus Pencabulan di SMPN

Kota Tangerang – Dinas Pendidikan Kota Tangerang dinilai tidak cepat merespons kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan SMPN 19 Kota Tangerang. Insiden tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian, namun hingga kini publik mempertanyakan sikap tegas dari pihak dinas.

Saat awak media Tintakota.com mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk meminta klarifikasi, Kepala Bagian (Kabag) dan Kasubag yang berwenang dikabarkan sedang dinas luar. Sementara itu, sejumlah staf di kantor tersebut enggan memberikan tanggapan terkait kasus yang menyangkut keselamatan dan keamanan peserta didik.

Tak hanya itu, ketika Kabag Dindik, Bagio, dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, ia juga belum memberikan jawaban. Sikap tidak responsif ini menuai kritik karena kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru jelas mencoreng nama baik lembaga pendidikan dan meresahkan para orang tua.

Aktivis perlindungan anak menilai bahwa Dinas Pendidikan seharusnya bergerak cepat, transparan, dan kooperatif dalam menangani kasus seperti ini, mengingat pendidikan adalah ruang yang wajib aman bagi setiap anak. Perlindungan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa “anak berhak mendapat perlindungan dari kejahatan seksual, kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya.”

Publik berharap Dinas Pendidikan Kota Tangerang segera memberikan klarifikasi resmi, menunjukkan sikap tegas, dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa ada upaya menutupi kasus yang menyangkut masa depan anak bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *