
Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan kendaraan roda dua dengan tangki modifikasi diduga berlangsung secara rutin di salah satu SPBU yang berlokasi di Jalan Teluknaga, Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Aktivitas tersebut disinyalir dilakukan untuk kepentingan penimbunan dan penjualan kembali BBM secara ilegal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan roda dua dengan tangki tidak standar tampak mengantre secara terpisah dari konsumen umum. Bahkan, terdapat pengaturan dua jalur antrean, di mana satu jalur diduga dikhususkan bagi kendaraan bertangki modifikasi, sementara jalur lainnya digunakan oleh masyarakat umum. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus dan pembiaran dari pihak SPBU.
Praktik tersebut menuai keluhan warga. Doni, salah satu warga Teluknaga, mengaku merasa dirugikan akibat antrean panjang yang terjadi hampir setiap hari.
“Kami sebagai masyarakat jelas dirugikan. Antrian jadi panjang, tapi motor dengan tangki modifikasi seperti selalu didahulukan. Seolah-olah ini sudah dianggap hal biasa dan dibiarkan,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Rudi, pengendara sepeda motor yang kerap mengisi BBM di SPBU tersebut.
“Kami isi BBM untuk kebutuhan sehari-hari, tapi harus menunggu lama. Sementara motor yang tangkinya tidak standar malah cepat dilayani. Ini jelas tidak adil,” katanya.
Selain berdampak pada ketidakadilan distribusi BBM, praktik pengisian menggunakan tangki modifikasi juga menimbulkan kekhawatiran dari sisi keselamatan. Siti, warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi SPBU, mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Setiap hari hampir selalu ada motor yang tangkinya besar dan tidak standar. Kami khawatir terjadi kebakaran atau ledakan di SPBU. Risikonya besar untuk masyarakat sekitar,” ucapnya.
Dari sisi hukum, praktik penimbunan atau penjualan kembali BBM tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi dan tidak sesuai standar pabrikan berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas karena mengubah spesifikasi teknis kendaraan tanpa melalui uji tipe sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.
Tidak hanya pelaku, pihak SPBU juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti dengan sengaja melayani kendaraan dengan tangki modifikasi.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain sanksi administratif dari Pertamina, mulai dari peringatan keras, penghentian operasional sementara (skorsing), hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Bahkan, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kerja sama, pengelola maupun petugas SPBU berpotensi dijerat sanksi pidana.
Ahmad, tokoh pemuda setempat, mendesak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pihak Pertamina.
“Kalau benar ada pembiaran atau kerja sama, ini bukan pelanggaran kecil. Aparat dan Pertamina harus turun langsung ke lapangan. Jangan menunggu viral atau ada korban dulu baru bertindak,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait terkait dugaan praktik tersebut.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM melalui kanal resmi seperti Pertamina Call Center 135, Layanan Pengaduan ESDM 136, atau Kepolisian melalui layanan 110.
Penegakan hukum yang tegas serta pengawasan distribusi BBM secara konsisten dinilai penting guna menjaga keselamatan publik, keadilan distribusi energi, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
















