
Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) di wilayah Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Sejumlah warga penerima bantuan mengaku hanya menerima uang sebesar Rp800 ribu dari total Rp900 ribu yang seharusnya diterima.
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya, pemotongan sebesar Rp100 ribu tersebut diduga dilakukan oleh oknum RT/RW setempat dengan alasan tertentu yang tidak disertai dasar aturan resmi.
“Kami diberi tahu bahwa ada potongan, tapi tidak dijelaskan untuk apa secara rinci. Karena takut bantuan tidak diberikan, akhirnya kami terima saja,” ungkap salah satu warga 2 Januari 2026.
Warga menilai praktik tersebut sangat meresahkan dan bertentangan dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial yang seharusnya diterima utuh oleh penerima manfaat.
Mereka juga menyebut, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi dan telah berulang dalam beberapa penyaluran bantuan.
Secara tegas, pemerintah melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun terhadap bantuan sosial.
Jika terbukti, praktik pungli dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Desa Bojong Renged mendesak Pemerintah Desa Bojong, Kecamatan Teluk Naga, Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas oknum yang diduga terlibat, demi memastikan bantuan sosial benar-benar diterima penuh oleh masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RT/RW setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut.
penulis (Nurfiki)
















