
Kabupaten Tangerang – Sebuah lapak biji plastik diduga berdiri di atas tanah perairan Sungai Cisadane, tepatnya di wilayah Saliong, Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Lapak tersebut memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi yang berada di sisi bibir sungai Cisadane dan dikabarkan disewa selama satu tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut merupakan tanah garapan yang berada di kawasan sempadan sungai. Namun, lapak biji plastik tersebut diduga hanya mengantongi izin dari pemerintah desa dan wilayah setempat, yang kemudian mengomersialkan lahan garapan kepada pihak pengelola lapak.
Kondisi ini menuai kekhawatiran dan penolakan dari warga sekitar. Salah seorang warga setempat menyayangkan berdirinya lapak tersebut, terlebih karena adanya dugaan perusakan bangunan bersejarah berupa tanggul peninggalan zaman Belanda yang sebelumnya berfungsi sebagai penahan luapan air Sungai Cisadane.
“Seharusnya di situ ada tanggul penahan air dari zaman Belanda. Itu penting untuk menahan luapan sungai kalau air naik. Tapi sekarang malah dihancurkan untuk meratakan tanah supaya mobil bisa masuk,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Warga juga mengaku khawatir jika lapak tersebut nantinya beroperasi penuh dengan aktivitas produksi, terutama penggunaan mesin peleburan plastik yang dikhawatirkan menimbulkan kebisingan serta berdampak pada lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kalau nanti sudah produksi, pasti ada mesin peleburan. Kami takut bising dan dampaknya ke lingkungan, apalagi ini dekat sungai,” tambahnya.
Saat awak media Tintakota.com mendatangi lokasi, terlihat sejumlah pekerja tengah memasang bambu dan seng yang diduga digunakan sebagai pembatas area lapak biji plastik. Di lokasi, awak media juga bertemu dengan pemilik lapak yang mengaku bernama Yanto.
Kepada awak media, Yanto menyampaikan bahwa pihaknya hanya menyewa lahan dari seseorang yang selama ini menggarap dan merawat tanah tersebut.
“Kami menyewa tempat ini dari orang yang menggarap tanah. Soal izin, kami sudah minta izin ke Desa Bojong Renged dan wilayah setempat,” ujar Yanto.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait legalitas pemanfaatan lahan sempadan sungai, izin lingkungan, serta kewenangan pemerintah desa dalam mengizinkan penggunaan tanah yang diduga masuk kawasan perairan Sungai Cisadane.
Warga berharap pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang, dinas terkait, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) segera turun tangan untuk meninjau lokasi dan memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan tata ruang, lingkungan, maupun penguasaan lahan negara.
“Kami minta pemerintah jangan tutup mata. Jangan sampai sungai dikorbankan demi kepentingan usaha,” tutup warga.
















